5 WNI Komplotan Penjahat Siber Internasional Masih Berstatus Saksi

Kamis, 03 Agustus 2017 – 13:59 WIB
Warga Negara Asing tersangka kejahatan cyber fraud dikumpulkan di halaman rumah yang mereka sewa di kawasan perumahan elit Surabaya Barat, Minggu (30/7). Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya turut mengamankan lima WNI dalam penangkapan ratusan WN Tiongkok dan Taiwan yang tindak kejahatan siber internasional.

Saat ini, nasib kelima WNI itu masih belum ditentukan.

BACA JUGA: Cyber Fraud di Bali, Surabaya dan Batam Diduga Masih Satu Jaringan

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya masih menjadikan lima WNI itu sebagai saksi untuk 143 WNA yang sudah diamankan.

"Saat ini, masih proses dan kami mintai keterangan sebagai saksi," kata Didik di sela-sela mendeportasi 143 WNA di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (3/8).

BACA JUGA: 197 WNI Terjaring Razia TKA Ilegal di Malaysia

Mengenai potensi tersangka dalam kasus kejahatan siber, Didik tidak mau berspekulasi. Dia mengaku tidak ingin melangkahi proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Nanti kita lihat," singkatnya.

BACA JUGA: Dirjen Imigrasi: Tunggu Saja Habib Rizieq Dideportasi

Saat ditanya peran lima WNI itu, Didik mengaku tidak ada yang berperan sebagai pengelola langsung dalam kejahatan siber. Kelimanya, kata dia, hanya difungsikan tenaganya untuk mempermudah sindikat asing itu melakukan kejahatan siber.

"Ada yang sebagai sopir, ada yang sebagai pembantu, ada sebagai translator. Nah ini lagi kami dalami," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Batam Telah Deportasi 121 WNA Ilegal Selama Januari-April


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler