jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah kriteria sudah dibuat Bursa Efek Indonesia pada perusahaan sekuritas untuk menampung dana repatriasi. Salah satunya ialah terkait modal bersih.
Perusahaan sekuritas paling tidak mempunyai modal kerja bersih disesuaikan senilai Rp 75 miliar. Itu penting untuk menjamin kemampuan broker dana masuk hasil penerapan Undang-Undang Tax Amnesty.
BACA JUGA: Desak Penerapan Bea Masuk 25 Persen untuk LED Impor
Di samping itu, kriteria lain broker tidak pernah kena suspensi. Dengan skema macam itu, setidaknya ada 19 perusahaan sekuritas masuk dalam daftar barisan penampung dana repatriasi.
”Kriteria itu telah melewati serangkaian pembahasan dengan otoritas jasa keuangan (OJK),” beber Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan.
BACA JUGA: Sinarmas Fokus Garap Pasar di Bawah Rp 500 Juta
Ketentuan itu, lanjut Nicky, dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penerapan UU Tax Amnesty. Selain 19 sekuritas, juga terdapat 19 bank dan 18 manajemen investasi (MI).
Sebanyak 56 lembaga keuangan itu telah ditetapkan sebagai penampung repatriasi modal hasil pengampunan pajak. ”Laba usaha perusahaan bersangkutan juga menjadi perhatian kami,” imbuh Nicky.
BACA JUGA: Tahun Depan, Rupiah Bakal Semakin Gagah
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan seluruh lembaga keuangan itu telah dipilih berdasarkan ketentuan. Dipilih berdasar aturan dan performa perusahaan.
Dipastikan, lembaga-lembaga itu tidak melenceng dari aturan. Lembaga-lembaga tersebut mempunya citra dan jejak rekam positif dalam industri pasar modal dan keuangan. ”Sudan sesuai ketentuan,” ucap Tito.
Selanjutnya, contestant tersaring ditetapkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak yang telah ditentukan sebagai penampung dana repatriasi akan ditanya Kemenkeu terkait ketersediaan mereka. ”Ya, mereka ditanya kesiapannya,” imbuhnya. (far/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Provinsi di Jawa Dengan Persentase Penduduk Miskin Terbanyak
Redaktur : Tim Redaksi