jpnn.com - SURABAYA –Kementerian Perdagangan diminta segera menerapkan aturan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk lampu light emitting diode (LED). Sebab, saat ini jumlah impor lampu LED terus membanjir ke dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) John Manoppo menyatakan, pasar lampu LED di Indonesia sangat besar lantaran ada peralihan konsumsi dari lampu hemat energi (LHE) ke LED.
BACA JUGA: Sinarmas Fokus Garap Pasar di Bawah Rp 500 Juta
Peralihan terjadi karena lampu LED lebih hemat energi jika dibandingkan dengan LHE. Di antara total kebutuhan lampu di Indonesia yang mencapai 400 juta unit per tahun, konsumsi lampu LHE mencapai 98 persen.
Namun, tahun lalu jumlah tersebut menurun menjadi 280 juta unit. Meski demikian, mayoritas kebutuhan lampu LED masih dipenuhi produk impor karena belum ada regulasi yang melindungi produsen lampu dalam negeri.
BACA JUGA: Tahun Depan, Rupiah Bakal Semakin Gagah
Impor lampu LED pada semester pertama tahun ini mencapai 50 juta unit. Mayoritas lampu diimpor dari Tiongkok. Tahun lalu total impor lampu LED di Indonesia mencapai 64 juta unit atau sekitar 80 persen di antara kebutuhan lampu LED di Indonesia yang mencapai 80 juta unit.
Angka itu naik signifikan jika dibandingkan dengan impor lampu di 2014 yang mencapai 40 juta unit.
BACA JUGA: 3 Provinsi di Jawa Dengan Persentase Penduduk Miskin Terbanyak
Sejumlah produsen lampu di Jatim telah memproduksi lampu LED. Antara lain, PT Tjipto Langgeng Abadi, PT Sinar Angkasa Rungkut, PT Dian Satellite Unggul, PT Lighting Solution, dan PT Sinko Prima Alloy.
Total produksi lampu LED di Indonesia pun mencapai lima juta unit per tahun. John menambahkan, saat ini investor ragu-ragu untuk berinvestasi karena regulasi lampu LED di Indonesia belum ada.
Termasuk, mengenai kewajiban SNI maupun kode harmonized system (HS) untuk LED. John mengakui, sebanyak 80 persen kebutuhan lampu LED dunia dipasok Tiongkok. Harga jualnya juga sangat rendah, berkisar Rp 3 ribu per unit. ’
’Itu kan meragukan, bisa saja sebenarnya lampu tersebut adalah produk sampah yang dimasukkan ke Indonesia,’’ urainya.
Asosiasi juga meminta proteksi pemerintah untuk memberikan bea masuk 15–25 persen terhadap produk LED impor agar industri bisa terproteksi. (vir/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nihiwatu Dinobatkan Sebagai Hotel Terbaik di Dunia
Redaktur : Tim Redaksi