JAKARTA - Sebanyak 57 kabupaten/kota belum melakukan revisi, serta sebagian besarnya hingga sekarang (bahkan) belum menyelesaikan peraturan daerah (Perda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW)Hal ini terjadi lantaran perlunya uapaya pembangunan kapasitas penyelenggaraan, seperti peningkatan sumber daya manusia di daerah.
Kabupaten atau kota yang termasuk dalam kelompok tersebut, sebagaimana dikatakan Imam Santoso Ernawi, Dirjen Tata Ruang Kementerian PU, di antaranya adalah (yang ada) di wilayah III, yakni di Kalimantan Barat (sebanyak 5 kabupaten/kota), Kalimantan Tengah (12 kabupaten/kota), Kalimantan Selatan (3 kabupaten), Kalimantan timur (3 kabupaten/kota), Sulawesi Utara (6 kabupaten/kota), Sulawesi Tengah (3 kabupaten), Sulawesi Selatan (6 kabupaten), Sulawesi Tenggara (2 kabupaten), serta di Sulawesi Barat (3 kabupaten).
Dikatakan Imam Santoso lagi, saat melakukan rapat evaluasi kerja tahun 2009 dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/2), guna menyelesaikan hal itu, dibutuhkan dana sekitar Rp 40 miliar
BACA JUGA: Fee BPD, SBY Diminta Turun Tangan
Lebih jauh, ia melihat bahwa di banyak daerah tersebut belum sepenuhnya RTRW dijadikan pedoman dalam melakukan pembangunan"Hal inilah yang menjadi tantangan bagaimana menyelesaikan peraturan standar, pedoman, serta kriteria ruang, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang," ungkapnya pula.
Imam pun berharap, sesuai dengan visi kerjanya, untuk dapat mengajak seluruh daerah mengacu kepada RTRW dalam pembangunan nasional dan daerah
BACA JUGA: BPK Tegaskan Honor Muspida Halal
Untuk selanjutnya, mampu mewujudkan keterpaduan pembangunan infrastruktur berbasis penataan ruangBACA JUGA: MA Bebaskan Pengacara Kasus Kayu
(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Tersangka Pembobol ATM Masih Buron
Redaktur : Tim Redaksi