MA Bebaskan Pengacara Kasus Kayu

Selasa, 16 Februari 2010 – 12:04 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan terkait perkara pengacara Sugi Santosa yang dijadikan terdakwa dalam kasus perampasan dokumen kayu oleh Polres Pulang Pisau, KaltengPutusan MA Nomor 1088K/Pid/2008 itu menyebutkan, tidak dapat menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulang Pisau.

Putusan MA ini sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, yang membebaskan terdakwa Sugi Santosa atas semua dakwaan JPU

BACA JUGA: 11 Tersangka Pembobol ATM Masih Buron

Vonis ini membuat JPU langsung melakukan upaya hukum kasasi ke MA
Petikan putusan ini sendiri baru diterima oleh tim pembela terdakwa, Wikarya F Dirun SH, pekan ini.

Wikarya menerangkan, kasus Sugi Santosa bermula pada Mei-Juni 2007 lalu

BACA JUGA: Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa

Ia menjelaskan bahwa Polres Pulang Pisau menangkap dan menahan advokat Sugi Santosa SH MH dengan tuduhan merampas dokomen kayu, padahal faktanya yang bersangkutan saat itu menjalankan profesinya sebagai advokat, dalam melakukan tindakan mengambil dan mengamankan dokumen kayu tersebut sesuai kuasa dari klien.

Tim Pembela yang terdiri dari Wikarya F Dirun, Bachtiar Effendi, Rusli Kliwon, Anwar Firdaus, Imam M, Bujino A Salan dan Fatricia Embang, dikatakan telah mengajukan protes keras kepada pihak kepolisian, dengan dasar UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat
“Namun Kapolres Pulang Pisau yang menjabat ketika itu menanggapi dengan alasan yang tak logis,” kata Wikarya, dalam rilisnya, Selasa (16/2).

Wikarya pun menyebut, atas penangkapan dan penahanan Sugi Santosa itu, telah diajukan proses praperadilan di PN Kuala Kapuas

BACA JUGA: Cari Hakim Agung Berkualitas, Kedepankan Kapabilitas

“Dengan alasan oleh karena yang bersangkutan setelah dipanggil secara patut oleh termohon praperadilan untuk menghadap, tetapi tidak juga datang untuk menghadap termohon praperadilan, maka alasan penangkapan dan penahahanan oleh Polres Pulpis adalah sah menurut hukum, sehingga pemohonan praperadilan ditolak,” ungkap Wikarya.

Lebih lanjut, Wikarya mengatakan bahwa usai putusan praperadilan tersebut dibacakan, maka para pengunjung sidang yang dipenuhi oleh anggota Polri dari Polres Pulpis dan Kapuas, memberikan tepuk tangan yang sangat meriahDitambahkan Wikarya, pihaknya pun terus berjuang demi nama baik harkat dan martabat profesi advokat, sehingga dengan alasan yang mengacu pada UU Advokat di mana seorang advokat bebas dari segala tuntutan hukum dalam menjalankan profesinya yang bertindak untuk dan atas nama klien, maka PN Kapuas membebaskan terdakwa Sugi.

Dikatakan Wikarya lagi, dari hasil jerih payah dalam perjuangan panjang demi membela harkat dan martabat profesi advokat, maka jelas Kapolres Pulang Pisau dan Kejari Pulang Pisau yang menerima dan mengajukan perkara ini, terbukti telah bertindak tidak berdasarkan hukumHal ini, masih kata Wikarya, merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi para penegak hukum, agar dalam menggunakan kewenangan yang diberikan hukum tidak (menjalankannya) secara arogan dan menyimpangWikarya pun meminta petinggi Polri dan kejaksaan untuk melakukan eksiminasi terhadap oknum penyidik dan jaksa peneliti dalam perkara itu(rob/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Nonaktif Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler