BPK Tegaskan Honor Muspida Halal

Selasa, 16 Februari 2010 – 12:43 WIB

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik sah tidaknya honor yang diterima anggota Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida)Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, honor Muspida dibayarkan berdasarkan Kepres Nomor 10 Tahun 1986

BACA JUGA: MA Bebaskan Pengacara Kasus Kayu



"Jadi masalah honor Muspida ini klir dan tidak ada persoalan
Sejauh mengacu kepada peraturan perundang-undangan, maka tidak ada masalah," ujar Rizal Djalil saat menggelar keterangan pers di gedung BPK, Jakarta, Selasa (16/2)

BACA JUGA: 11 Tersangka Pembobol ATM Masih Buron

Hadir di acara itu Mendagri Gamawan Fauzi dan anggota BPK Sapto Amal Damandari
Keterangan pers digelar setelah mereka melakukan pertemuan membahas persoalan itu.

Rizal Djalil berharap, setelah ada keterangan dari BPK ini, maka polemik mengenai honor Muspida bisa berhenti

BACA JUGA: Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa

"Dan ini (keterangan dari BPK red) ditunggu-tunggu pejabat daerah dan Muspida," ujarnya.

Gamawan mengakui, dirinya datang ke BPK untuk minta klarifikasi masalah honor Muspida ituPasalnya, selama polemik mengenai honor ini muncul, pers belum pernah menanyakan hal ini ke BPK"Padahal BPK itu bisa menentuan ini halal, ini haram, ini tidak," ujar Gamawan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Hakim Agung Berkualitas, Kedepankan Kapabilitas


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler