JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik sah tidaknya honor yang diterima anggota Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida)Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, honor Muspida dibayarkan berdasarkan Kepres Nomor 10 Tahun 1986
BACA JUGA: MA Bebaskan Pengacara Kasus Kayu
"Jadi masalah honor Muspida ini klir dan tidak ada persoalan
BACA JUGA: 11 Tersangka Pembobol ATM Masih Buron
Hadir di acara itu Mendagri Gamawan Fauzi dan anggota BPK Sapto Amal DamandariRizal Djalil berharap, setelah ada keterangan dari BPK ini, maka polemik mengenai honor Muspida bisa berhenti
BACA JUGA: Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa
"Dan ini (keterangan dari BPK red) ditunggu-tunggu pejabat daerah dan Muspida," ujarnya.Gamawan mengakui, dirinya datang ke BPK untuk minta klarifikasi masalah honor Muspida ituPasalnya, selama polemik mengenai honor ini muncul, pers belum pernah menanyakan hal ini ke BPK"Padahal BPK itu bisa menentuan ini halal, ini haram, ini tidak," ujar Gamawan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Hakim Agung Berkualitas, Kedepankan Kapabilitas
Redaktur : Soetomo Samsu