jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan Luhut Binsar Panjaitan dengan dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru. Haris dan Fatia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya.
Haris dan Fatia pun menyampaikan secara terbuka tidak akan lari dari jeratan hukum yang dialamatkan polisi kepada mereka.
BACA JUGA: Haris Azhar Merasa Terhormat Bila Dipenjara Karena Bongkar Bobroknya Luhut soal Papua
Berikut rangkuman jpnn.com mengenai kasus hukum antara Luhut dengan Haris dan Fatia:
1. Diskusi Memancing Reaksi Luhut
BACA JUGA: Ada Lord Luhutâ¦
Diskusi antara Haris dan Fatia yang diunggah di akun resmi Direktur Eksekutif Lokataru itu di YouTube merupakan penyebab Luhut Binsar Panjaitan berang. Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Video di YouTube itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi OPS Militer Intan Jaya?? Jendral BIN Juga Ada!!NgeHAMtam'.
2. Luhut Polisikan Haris dan Fatia
BACA JUGA: Haris dan Fatia Jadi Tersangka Terkait Laporan Luhut, Tim Advokasi untuk Demokrasi Bereaksi Keras
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada September 2021 lalu. Luhut mengaku mengambil langkah itu setelah melayangkan somasi dua kali melalui pengacaranya, Junivert Girsang.
"karena sudah dua kali dia enggak mau, saya, kan, harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya,” katanya usai melaporkan kedua aktivis itu di kantor polisi.
3. Haris dan Fatia Tersangka
Haris dan Fatia akhirnya ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (18/3). Status tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka, red)," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).
4. Tak Takut Dipenjara
Haris dan Fatia menyatakan tidak takut dipenjara karena menyuarakan kebenaran mengenai Luhut di Papua. Haris mengatakan Luhut dan polisi bisa saja memenjarakan mereka berdua, tetapi kebenaran tidak bisa dibungkam.
"Badan saya, fisik saya, dan saya yakin Saudari Fatia, kami bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," kata Haris dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/3).
5. Diperiksa Sebagai Tersangka
Kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat menyampaikan kedua kliennya akan mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3). Dia memastikan kedua kliennya tidak akan gentar menghadapi laporan Luhut itu.
"Keduanya akan senang hati proses pemeriksaan tersebut," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat dalam jumpa pers virtual, Sabtu (19/3).
6. Gugat Praperadilan
Pengacara Haris, Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum lainnya setelah Haris dan Fatia ditetapkan tersangka. Gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Luhut akan diajukan.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan, di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata dia dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap Saja, Kubu Haris Azhar akan Lakukan Manuver Ini untuk Serang Balik Polda Metro dan Luhut
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga