6 Lion Air Gagal Terbang, Bandara Hang Nadim Tak Melapor

Jumat, 27 Februari 2015 – 20:11 WIB

jpnn.com - BATAM - Enam penerbangan Lion Air dari Bandara Hang Nadim, Batam ke berbagai tujuan di Indonesia kembali dibatalkan, Jumat (27/2). Berdasarkan jadwal di papan penerbangan Bandara Hang Nadim, penerbangan yang dibatalkan Batam-Pekanbaru JT 239 yang seharusnya terbang pukul 15.25 WIB, Batam-Jakarta JT 379 jadwal pukul 15.35 WIB juga gagal terbang.

Penerbangan yang datang ke Bandara Hang Nadim Batam juga dibatalkan yakni Jakarta-Batam JT 378 yang harusnya tiba di Batam pukul 14.55 WIB, dari Jogjakarta-Batam JT 277 harusnya tiba di Batam pukul 14.20 WIB. Jambi-Batam JT 148 tiba di Batam pukul 14.40, dan Padang-Batam JT 145 harusnya tiba di Batam pukul 15.55.

BACA JUGA: Wali Kota Batam Ogah Terima Saran DPR RI Soal Penggabungan Pemko dan BP Batam

Station Manager Lion Air Bandara Hang Nadim Bire, menyangkal adanya permasalahan penerbangan Lion Air ke berbagai tujuan di Indonesia. "Sudah berjalan normal sejak Sabtu lalu," tulis Bire melalui pesan singkat (SMS).

Ditanya enam penerbangan yang dibatalkan terbang dari dan menuju ke Bandara Hang Nadim, Bire enggan memberikan komentar. Begitu pun saat ditanya konpensasi terhadap penumpang yang batal berangkat, maupun yang delay (ditunda) lebih dari empat jam.

BACA JUGA: Korupsi Senilai Rp 1,3 Miliar, Jaksa Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri

Kabag Keuangan dan Umum Bandara Hang Nadim, Suwarso juga enggan memberikan tanggapan terkait permasalahan itu. Beberapakali dihubungi melalui telepon selularnya, serta pesan singkat, Suwarso tak memberikan balasan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo kaget masih ada penerbangan Lion Air yang gagal terbang. Prasetyo mengatakan maskapai penerbangan harus bertanggung jawab terhadap penumpang yang akan diterbangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Bobol Sel Lalu Gali Tanah, Tujuh Tahanan Ini Berhasil Kabur

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.  Keterlambatan lebih dari 30 menit sampai dengan 90 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan.

Keterlambatan lebih dari 90 menit sampai dengan 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang.

Keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam.

Dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai bila penerbangan mereka terlambat lebih dari 4  jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang.

Diberikan ganti kerugian sebesar 50 persen dari ketentuan apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.

Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

"Dalam peraturan tersebut sudah diatur semua," ungkap Suprasetyo.

Terkait banyaknya jadwal penerbangan yang delay dan cancel, seharusnya pihak Bandara Hang Nadim melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara. Sehingga Kementrian bisa memberikan langkah, sanksi yang bisa diberikan kepada maskapai penerbangan.

"Namun hingga kini belum ada laporan dari Hang Nadim," katanya.  

Terkait banyaknya penumpang yang mengeluh tidak mendapatkan konpensasi dari maskapai, namun tidak dilaporkan pihak bandara, Suprasetyo mengatakan bisa langsung melaporkan ke pihaknya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidik Jari dan NIK cocok dengan Novendri Saputra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler