6 Nasabah Best Profit Rugi Rp1,9 Miliar

Selasa, 04 Oktober 2011 – 11:47 WIB
SAMARINDA - Nasabah yang merasa menjadi korban PT Best Profit Future (BPF) Cabang Samarinda terus bertambahSatu per satu mereka yang mengaku dirugikan menyampaikan protes ke kantor perusahaan di Kompleks Mal Lembuswana, Jalan S Parman, Samarinda

BACA JUGA: Terbentur Waktu, Kabupaten Seruyan tak Terima CPNS


Kemarin (3/10), empat nasabah kembali mendatangi kantor BPF untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan
Mereka adalah Faisal, Iwan, Rusnoni, dan Fenny

BACA JUGA: Kloter Tambahan CJH Dikenakan Biaya Rp 255 Ribu

Sebelumnya, nasabah lain yang mengalami nasib serupa juga telah mengadu, yakni Rusnani dan Mahjudin
Total kerugian keenam nasabah itu mencapai Rp 1,9 miliar

BACA JUGA: Anggaran Penerimaan CPNS Kerinci Dihapus

Rinciannya, Faisal Rp 100 juta, Iwan Rp 100 juta, Rusnoni Rp 700 juta, Fenny Rp 359 juta, Rusnani Rp 400 juta, dan Mahjudin Rp 315 juta.
 
Keempat nasabah yang mendatangi kantor BPF untuk mendiskusikan pertanggungjawaban perusahaan, menemui jalan buntuPengakuan Faisal, setelah berdialog dengan Kepala Cabang BPF Samarinda Dicky, pada intinya perusahaan tidak mau mengganti uang nasabah"Tidak ada kebiasaan perusahaan mengembalikan uang nasabah," ucap Faisal menirukan komentar DickyDia lantas melanjutkan, Dicky meminta waktu satu hingga dua hari untuk mencari solusi penyelesaian masalah tersebut

Faisal mengatakan, keterlibatan dia dalam ikatan bisnis tersebut lantaran dijanjikan tak akan mengalami kerugian ataupun berkurangnya modal awal"Memang risiko bisnis tersebut tak dijelaskan secara detail," kata FaisalLanjut dia, perusahaan pernah melaporkan tentang penurunan modalNamun, bukti transaksi yang dilakukan pialang saham perusahaan tak pernah diperlihatkanFaisal sendiri menginvestasikan uang sebesar Rp 100 juta untuk komoditas emasSaat ini yang tersisa hanya Rp 22 juta

Nasabah lainnya bernama Iwan menyebut, pernah dikabarkan bahwa dana yang diinvestasikannya mengalami keuntungan"Modal pernah naik hingga 40-50 persen," kata diaNamun, lanjut Iwan, ketika dia hendak mengambil keuntungan tersebut, pihak perusahaan tidak memberikanAlasannya, dana masih digunakan untuk ketahanan modal.
 
Hal serupa dialami RusnoniPengusaha bengkel ini mengaku tidak pernah mengambil keuntungan dari investasinya meskipun dilaporkan mendapat laba hingga 40 persen"Keuntungannya tidak bisa ditarik," terangnya.
 
Hingga saat ini, korban yang merugi akibat ulah spekulatif perusahaan teridentifikasi sebanyak enam orangSejauh ini, hanya satu korban atas nama Fenny yang secara resmi melaporkan kepada pihak kepolisianNamun, santer beredar isu di kalangan sesama korban, masih banyak nasabah lain yang merugi.  Hanya saja mereka enggan melapor lantaran malu

Jalan buntu yang mengadang korban untuk meminta tanggung jawab perusahaan berujung pada laporan kepada DPRD SamarindaSalah seorang korban mengadu kepada wakil rakyat Kota Tepian ituTak berapa lama, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Suyadi bersama anggota lainnya menyambangi kantor BPF di kompleks Mal Lembuswana

Sempat terjadi kericuhan, lantaran nasabah bersama awak media yang ingin mengikuti diskusi anggota dewan dengan pihak perusahaan, dilarang masuk oleh sekuriti kantorMeski dengan gurat kecewa, pihak BPF akhirnya merelakan para pencari berita masuk ke kantornya

Pada pertemuan siang kemarin, Suyadi melakukan pemeriksaan terkait izin tempat usaha BPFNamun, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tak bisa dihadirkan perusahaanMelalui Dicky, kepala cabang Samarinda, BPF memperlihatkan surat perizinan sistem bisnis yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dari Kementerian Perdagangan yang diterbitkan per tanggal 4 Februari 2009

Bahkan, Dicky berulangkali meminta waktu untuk memeriksa dokumen perizinan yang dimilikinyaKetua Komisi I sempat mencak-mencak lantaran BPF dianggap tidak siap melayani"Ada pergantian manajemen beberapa waktu lalu," kata Dicky

Suyadi mengatakan, keberadaan BPF dianggap ilegal lantaran tak mengantongi SITU dan SIUP"Memang benar ada izin dari pusatNamun, perusahaan harus mengurus izin lokal di mana dia berdiri," kata Suyadi saat pertemuanDia bahkan menyebut, BPF tidak memberi kontribusi positif bagi pembangunan bisnis di Samarinda

Selain itu, Suyadi juga meminta agar pihak kepolisian secepat mungkin menyelesaikan penyelidikan kasus ini"Jika ada indikasi penipuan, segera tindak sesuai hukum yang berlaku," katanyaDia menambahkan, DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap kasus ini untuk melindungi warga Samarinda yang ingin berinvestasi"Kita akan panggil segera pihak perusahaan untuk hearing dan diskusi lebih mendalam tentang permasalahan ini agar tak ada lagi korban berikutnya," kata Suyadi

Dalam diskusi kemarin, Dicky mengaku jumlah nasabah BPF hingga saat ini berkisar hingga 70 orangNamun, dia tidak tahu persis berapa jumlahnyaTentang pertanyaan anggota dewan terkait jumlah dana yang sudah didulang perusahaan dari nasabah, Dicky tak bisa membeberkan hal tersebut"Itu privacy perusahaan," kilahnya

Pada kesempatan itu, seorang nasabah bernama Faisal mengaku ketika ditawarkan bergabung dengan investasi BPF, perusahaan mengatakan bisnis yang dijalankan adalah pasar sahamNamun belakangan, Kepala Pusat Informasi Pasar Modal Balikpapan Dinda Ayu Amalliya, selaku wakil PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di daerah, mengatakan PT BPF bukan anggota bursa di BEIAdapun bisnis perusahaan tersebut bukan bermain di pasar modal, melainkan di future market bursa berjangka

"Sekiranya PT Best Profit adalah anggota bursa, maka akan bisa dilacak soal kepemilikan dana atau efek yang bersangkutan," jelas Dinda.

Karena itu, sebelum menginvestasikan dananya ke dalam suatu bentuk investasi, Dinda mengajak masyarakat untuk perlu mencari tahu terlebih dulu informasi sebanyak-banyaknya terkait instrumen yang akan dipilihMenurut dia, perlu kehati-hatian dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dengan risiko kecil"Sebab pada prinsipnya, return (hasil) itu akan berbanding lurus dengan risikonyaSemakin besar keuntungan, maka semakin besar pula risiko yang ditanggung," jelasnya.

Sebagai pemegang dana, Dinda mengimbau warga untuk bijak menempatkan dananya di salah satu media investasi yang jelas regulasinya, mekanisme, keuntungan serta risikonya"Dan usahakan untuk terus memantau investasi yang telah ditanamkan," sarannya.

Bedanya bursa berjangka dan bursa saham, kata dia, terletak pada kontrakPerdagangan berjangka tidak diterbitkan sebagaimana penerbitan sahamSementara di bursa saham, yang terjadi adalah perdagangan saham yang sudah diterbitkan dan dilempar ke pasar saham oleh suatu perusahaan"Dengan catatan, siapapun yang membeli saham, pasti memiliki saham yang diberinyaJadi ada bukti kepemilikan," ucapnya

Sementara itu, Dicky yang hendak dikonfirmasi tentang hal tersebut kemarin, belum bersedia diwawancara wartawan"Nanti-nanti," kata dia ketika akan diwawancara setelah kunjungan anggota dewan.

Pernyataan BEI yang menyebutkan BPF bergerak di bisnis future market bursa berjangka diperkuat dengan surat izin dari Departemen Perdagangan Pusat yang dikantongi perusahaanPada surat tersebut, tertulis "Penetapan Kantor Cabang Pialang Berjangka". (ibr/*/dwi/far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiket Kaltim Air Dinilai Mahal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler