6 Pria dan 3 Wanita Gelar Pesta Terlarang di Indekos

Jumat, 15 Februari 2019 – 11:37 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Enam pria dan tiga wanita ditangkap Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat karena menggelar pesta terlarang di sebuah indekos di Kecamatan Arut Selatan, Kalimantan Tengah, akhir pekan lalu.

Dari sembilan orang yang ditangkap gara-gara berpesta minuman keras itu, lima di antaranya merupakan anak baru gede (ABG).

BACA JUGA: Rayuan Boby Maut, Pacar Ketagihan Diajak Enak-enakan

Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga mengenai aktivitas di indekos itu.

”Menurut warga di kos-kosan itu sering dijadikan tempat kumpul-kumpul pemuda yang silih berganti hingga larut malam,” kata Majerum sebagaimana dilansir laman Prokal.

BACA JUGA: Begituan, Keenakan, Diulangi Terus, Pacar Hamil

Petugas lantas menindaklanjuti laporan itu. Tim mulai bergerak pada pukul 00:00 WIB.

Majerum mengatakan, indekos yang digunakan sebagai tempat pesta terlarang itu berada cukup jauh dari permukiman.

BACA JUGA: Tewas Setelah Pesta Miras Usai Pemilihan Kepala Desa

”Saat pintu kos dibuka, petugas kami kaget karena kamar itu kondisinya cukup remang-remang dengan penerangan minim,” kata Majerum.

Dia menambahkan, kamar itu dihiasi dengan lampu warna-warni. Suasana kamar dibuat seperti diskotek.

“Mereka ditemukan sedang menggelar pesta miras dan sudah ada yang minum-minum miras,” terang Majerum.

Para pemabuk itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kobar. Mereka diduga sudah sering menggelar pesta serupa.

”Semua sudah membuat pernyataan agar tidak melakukan pesta miras lagi. Sebab, aktivitas mereka sangat menganggu masyarakat,” jelas Majerum. (rin/sla)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Jalan-Jalan, Sepasang Pelajar Akhirnya Begituan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler