6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2012

Sabtu, 24 Desember 2011 – 09:22 WIB

JAKARTA - Hingga 23 Desember 2011, dari 33 provinsi di Indonesia tinggal 6 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) 2012Sementara 27 provinsi lainnya telah menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya

BACA JUGA: Minta Kaji Ulang Pengalihan Premium ke Pertamax

Enam provinsi yang belum menetapkan UMP 2012 adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Papua


Kepala Pusat Humas Kemenakertarns Suhartono mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mendorong agar terjadi percepatan penetapan UMP 2012 dan dapat segera disosialisasikan serta diterapkan di masing-masing provinsi

BACA JUGA: 2011, Beras Bulog Sultra Terdistribusi 20 Ribu Ton



’’Masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum
Rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan gubernur,’’ ujar Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (23/12).


Suhartono menjelaskan berdasarkan pemantauan penetapan UMP 2012, provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah Sulawesi Utara, sebesar 19,05 persen

BACA JUGA: 2020, Permintan Semen Capai 76 Juta Ton

Sedangkan yang kenaikan upah terendah adalah Papua Barat sebesar 3, 35 persen’’Namun bila dilihat dari segi besaran jumlah UMP, DKI Jakarta masih tertinggi dengan jumlah Rp 1.529.150,00, sedangkan terendah adalah Gorontalo sebesar Rp 837.500,00,’’ jelas Suhartono dalam surat elektroniknya

Suhartono menjelaskan, dalam penerapan kebijakan untuk menentukan besaran upah minimum memang harus sangat hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah pengupahan

’’Dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentuNamun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah di masing-masing daerah,’’ terang pria berkacamata itu.

Konsep dan kebijakan upah minimun itu, lanjutnya, merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahunUpah minimum hanya sekadar jaring pengaman sosialUpah minimum juga merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)

’’Nilai KHL merupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMPNilai KHL diperoleh melalui survei yang dilakukan unsur tripartit dalam Dewan Pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah,’’ pungkasnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peran BP Migas Akan Diperluas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler