BATAM - Warga negara asing (WNA) di Batam yang membuat KTP selama periode 2011 ini ternyata hanya berjumlah 6 orangPadahal, data yang dihimpun dari Dinas Kependudukan Kota Batam menyebutkan jika jumlah WNA yang masuk ke Batam selama medio Januari hingga April berjumlah 300 orang
BACA JUGA: 6 WNA Punya KTP Batam
Menurut Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Penduduk Dinas Kependudukan Kota Batam, Erfan, WNA yang ingin membuat KTP harus memiliki kartu ijin tinggal tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh bagian keimigrasian
Kebanyakan, sambung Erfan, WNA memilih berdomisili sementara dan berpindah sesuai dengan tempat kerja yang dituju
BACA JUGA: Presiden Didesak Aktifkan Gubernur Bengkulu
Saat ini, peta persebaran domisili WNA rata-rata berada di sekitar wilayah industri seperti Muka Kuning, Tanjung Uncang, dan Batu AmparBACA JUGA: BBM Kaltim Diselewengkan untuk Industri
"Yang paling sedikit di Bengkong," tuturnya.Sementara data yang diperoleh dari Kantor Keimigrasian Kota Batam menyebutkan jika jumlah WNA yang berada di Batam saat ini jumlah keseluruhannya mencapai kurang lebih 5 ribu orang"Itu yang resmi, sedangkan yang ilegal belum kita ketahui pasti," jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Keimigrasian Kota Batam, Hariadi kepada Batam Pos beberapa waktu lalu
Para WNA yang termasuk ilegal ini ada yang memakai paspor kunjungan wisata (pelancong) yang seharusnya berlaku singkat namun mereka gunakan untuk bekerja dan berdomisiliUntuk memperpanjang usia kunjungan di paspor, setiap akan habis masa kunjungan mereka pergi ke Singapura terlebih dahuluSaat kembali mereka akan mendapatkan stempel baru untuk memperpanjang usia kunjungan di Batam.
Di tempat terpisah, Disduk Kota Batam kembali mengingatkan warganya bahwa mulai 2012 mendatang Batam sudah menerapkan e-KTPDengan penerapan e-KTP ini diharapkan tidak ditemukan lagi adanya KTP ganda
Selain itu, pendataan penduduk juga semakin mudah karena sudah ada bank data di pusat yang merupakan laporan dari disduk di daerah"Sebenarnya e-KTP untuk Batam dicanangkan mulai 2011, tapi karena keterbatasan dana baru bisa dilakukan 2012 nanti," jelas Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Penduduk Dinas Kependudukan Kota Batam, Erfan.
Untuk melengkapi dan mendukung proses pendataan menggunakan e-KTP, semua data yang dimasukkan harus falid dan tidak boleh ada kesalahanSalah satunya terkait nomer induk kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki oleh semua pendudukNIK tersebut akan berlaku seumur hidup dan selamnya, tidak berubah dan tidak mengikuti tempat tinggal domisili
Karenanya, warga pemegang kartu keluarga (KK) akan diberi pemberitahuan oleh Disduk lewat surat terkait NIK anggota keluarganyaJika terjadi kekeliruan atau kekurangan data atas NIK, tempat/tanggal lahir dan lain sebagainya agar pemegang KK dihimbau untuk segera mengurusnya ke Disduk"Cukup bawa akte asli ke Disduk untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian," pungkasnya.(cr10)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Persen Koperasi di Pekanbaru Tak Sehat
Redaktur : Tim Redaksi