Kejaksaan Sebut Ada Tersangka Baru Korupsi Keaksaraan Fungsional Jabar

Selasa, 07 April 2015 – 23:07 WIB

jpnn.com - CIREBON - Kejaksaan Negeri Sumber telah mengantongi tersangka baru kasus dugaan korupsi bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program keaksaraan fungsional (KF) yang disalurkan melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI). Tersangka baru merupakan pengurus DMI dan penerima bantuan yang sebelumnya pernah diperiksa Kejari Sumber.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar (Grup JPNN.com), anggaran yang dikucurkan pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk program keaksaraan fungsional melalui DMI sebesar Rp1,7 miliar untuk 87 sanggar. Masing-masing sanggar mendapat Rp20 juta. Dari nilai tersebut DMI rupanya mendistribusikan pada tiga koordinator, yakni Cr, Dd dan KS. 

BACA JUGA: Minta Rehabilitasi, Bandar Sabu Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Cr bertindak sebagai penanggung jawab atas bantuan sebesar Rp760 juta yang seharusnya disalurkan pada 38 sanggar. Sementara Dd bertindak sebagai penanggung jawab atas bantuan sebesar Rp180 juta untuk 9 sanggar. Dan KS merupakan penanggung jawab atas bantuan sebesar Rp800 juta untuk 40 sanggar. KS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di rutan klas 1 Pelabuhan Cirebon.
 
Bantuan sebesar Rp760 juta yang diterima Cr dan Rp180 juta yang diterima Dd ternyata tidak direlaisasikan untuk program keaksaraan fungsional. Kalaupun sanggar menerima uang, itu pun nilainya bervariasi hanya berkisar Rp2 atau Rp3 juta dari yang seharusnya sebesar Rp20 juta. 

Nilai yang diterima bukan diperuntukkan program keaksaraan fungsional. Bahkan sejumlah sanggar pun tidak tahu menahu soal proposal bantuan dan program keaksaraan fungsional itu.  “Saya hanya disuruh teken (tanda tangan, red). 

BACA JUGA: Korupsi Alat Tangkap Nelayan, Dua Pegawai DKP Ini Ditetapkan Tersangka

Yang ngurus proposalnya itu Pak Cr (koordinator, red). Dan saya cuma dapat Rp3 juta katanya untuk program Keaksaraan Fungsional. Tapi setelah menerima tidak ada tindak lanjut lagi,” ujar Bendahara Sanggar di Desa Gunungsari Kecamatan Waled, Rondi (28) ketika mengembalikan uang bantuan yang diterima ke Kejaksaan Negeri Sumber, belum lama ini. 

Sementara KS sendiri memang menyalurkan bantuan tersebut pada 40 sanggar. Namun nominal bantuan yang seharusnya Rp20 juta dikurangi. Satu sanggar hanya menerima bantuan sebesar Rp12 juta. 

BACA JUGA: TNI AL Berhasil Sergap Lima Perompak Tugboat Suplai yang Lego Jangkar

Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH melalui Kasi Pidsus Anton Laranono SH mengatakan, untuk saat ini kasus dugaan korupsi keaksaraan fungsional sudah masuk tahap pemberkasan. Dari hasil-hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa ada aktor lain yang terlibat dalam kasus ini. “Dalam waktu dekat ini mungkin kita akan melakukan penetapan tersangka baru,” tuturnya, Selasa (7/4).

Ditanya lebih lanjut soal tersangka baru, Anton enggan membeberkannya secara mendetail. Namun yang pasti, tersangka baru itu merupakan pengurus DMI dan sempat diperiksa. “Kita menemukan dua alat bukti yang mengarah pada tersangka baru,” lanjutnya.

Calon tersangka ini, jelas Anton, diberatkan oleh keterangan-keterangan para sanggar yang telah diperiksa. Selain itu, ketika diperiksa calon tersangka itu sempat mengakui perbuatan. “Untuk jumlahnya satu atau dua, masih kita kembangkan. Yang akan ditetapkan tersangka ini pernah sekali menjadi saksi,” ujarnya.

Selain tersangka baru, Anton pun mengakui jika kerugian negara dalam kasus tersebut bertambah. Dari nilai anggaran bantuan provinsi untuk penyelenggaraan program keaksaraan fungsional sebesar Rp1,7 miliar, hanya sekitar 30 persen atau  Rp480 juta saja yang terealisasi. 

Artinya, bantuan sebesar Rp1,260 miliar disalahgunakan oleh para tersangka dan menjadi kerugian negara. Nilai Rp1,260 miliar ini meningkat  dari taksiran kerugian negara pertama sebesar Rp783 juta. “Karena yang seharusnya digelar, tapi ternyata tidak digelar. Anggaran yang digunakan untuk program KF hanya Rp480 juta dari yang seharusnya Rp1,7 miliar,” jelas dia. 

Sebagian besar dari kerugian negara tersebut sudah disita Kejaksaan Negeri Sumber. Dikatakannya, kerugian negara sebanyak Rp800.500.000 sudah disita. Nilai tersebut bersumber dari pengembalian dari DMI Provinsi Jawa Barat dan 28 sanggar yang tidak menyelenggarakan program keaksaraan fungsional.
 
Anton pun mengaku dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Sumber akan memanggil sekitar 10 pengurus sanggar. Mereka yang menerima bantuan, namun tidak menggelar program keaksaraan fungsional. Pemanggilan tersebut dilakukan agar sanggar tersebut mengembalikan dana yang sudah diterimanya. “Mereka mendapatkan bantuan dengan nominal yang beragam, sementara program tidak digelar. Sehingga ini menjadi kerugian negara dan bantuan itu harus dikembalikan,” bebernya.

Permintaan pengembalian keuangan negara itu, jelas Anton, sebagai salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sumber untuk membantu pemulihan keuangan negara. Jika kasus ini sudah memiliki ketetapan hukum, maka uang kerugian negara yang telah disita akan dikembalikan pada yang berwenang, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Untuk diketahui hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sumber telah melakukan penahanan 4 tersangka ada kasus ini. Keempat tersangka itu adalah NN yang merupakan pengurus DMI Jawa Barat, dan ZN, KS serta GM yang merupakan pengurus DMI Kabupaten Cirebon. (kmg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjualbelikan Cewek di Bawah Umur, Dua Pria Ini Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler