jpnn.com - PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum Zulhermis terdakwa kepemilikan 277 gram sabu-sabu 10 tahun penjara dan di denda Rp 1 miliar, Selasa (7/4).
Dalam sidang tersebut majelis hakim yang pimpin Masrul SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Korupsi Alat Tangkap Nelayan, Dua Pegawai DKP Ini Ditetapkan Tersangka
Vonis ini, akhirnya memupus asa Zulhermis untuk tak dihukum berat. Dalam pledoi Zulhermis beberapa waktu lalu, ia meminta agar menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.
"Majelis hakim sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Dan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," lanjut majelis hakim.
BACA JUGA: TNI AL Berhasil Sergap Lima Perompak Tugboat Suplai yang Lego Jangkar
Hakim mengatakan, walau Zulhermis tidak mengakui terkait barang bukti sebanyak 277 gram yang ditemukan di dalam tong sampah di halaman rumah terdakwa di Dusun Koto Semiri, Kabupaten Kampar.
Namun, karena tidak ada orang lain selain terdakwa, maka patut dipercaya kalau barang bukti itu merupakan milik terdakwa.
"Itu bukti petunjuk dalam persidangan. Terdakwa tidak mengajukan saksi Ad Charge, untuk menguatkan kalau barang bukti itu bukan miliknya," lanjut hakim.
BACA JUGA: Perjualbelikan Cewek di Bawah Umur, Dua Pria Ini Ditangkap
Sebelumnya, ramai diberitakan dalam dakwaan Zulhermis sabu-sabu itu tak tercantum, dalam persidanganpun barang bukti itu tak diungkit.
Menyikapi keganjilan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bergerak cepat. Tim Pengawasan (Timwas) Kejati langsung melakukan pemeriksaan termasuk pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarbini yang pertama kali menangani kasus ini.
Syarbini memenuhi panggilan Tim Pengawasan Kejati Riau, Jumat (6/3) kemarin. Syarbini malah menyebut saksi tak ada yang mengatakan barang haram itu milik terdakwa.
Apa yang dikatakan Syarbini ini berkebalikan dengan amar tuntutan atas Zulhermis dalam sidang yang digelar Selasa (17/2) kemarin. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Tengku Harly Mulyati yang menggantikan Syarbini menuntut Zulhermis dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Dari fakta persidangan terdakwa terbukti memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu saat terjaring razia kepolisian. Dalam pengembangan, di rumah terdakwa di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar didapati sabu-sabu seberat 277 gram yang diduga milik Zulhermis.
Timwas Kejati Riau dalam pemeriksaan menemukan indikasi kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur) perkara tersebut. Dalam dakwaan JPU Syarbini yang tertuang pada Case Tracking System (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Pekanbaru, dijelaskan bahwa Zulhermis ditangkap atas sangkaan memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu.
Dakwaan kala itu tidak menyertakan barang bukti sabu-sabu 277 gram hasil pengembangan penggeledahan pada kediaman Zulhermis di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar. Sementara itu, dalam persidangan barang bukti yang ditaksir bernilai hingga Rp300 juta tidak diungkit.
Usai persidangan digelar, Ana Mardiah isteri Penasehat Hukum Terdakwa tampak tak terima dengan vonis ini.'Kalian mau ekspos, ekspos la 10 tahun tu,' kata Ana pada wartawan yang meliput jalannya sidang.(ray/ali/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap Nyabu, Pak RT Bilang Biar Kuat Tiup Balon
Redaktur : Tim Redaksi