60 Persen Laporan ke LPSK, Soal Korupsi di Daerah

Jumat, 08 Juli 2011 – 18:16 WIB

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa jumlah laporan ke LPSK terus meningkat setiap tahunnya sejak LPSK terbentuk 3 tahun laluSebagian dari laporan ini berasal dari peniup peluit (whistle blower) yang mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi.

Pada tahun 2010 hanya ada 154 kasus dan meningkat pada Juli 2011 menjadi 213 kasus yang dilaporkan

BACA JUGA: Lagi, Mallarangeng Minta Nazaruddin Pulang

Ketua LPSK, Abdul Haris mengungkapkan, hampir 60 persen laporan dari whistle blower ini berasal dari daerah
Mereka merasa terancam karena membongkar berbagai aksi korupsi di daerah.

‘’Sebagian ada yang melibatkan kepala daerah atau sesama rekan kerja dulunya

BACA JUGA: LPSK Tak Bisa Lindungi Nazaruddin

Paling banyak di Jawa, tapi di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera juga banyak,’’ kata Abdul Haris pada wartawan usai bertemu Presiden SBY di Istana Negara, Jumat (8/7).

Karena banyaknya laporan dari daerah, LPSK menyampaikan pada Presiden SBY untuk membuka LPSK di seluruh daerah se Indonesia
Meski di dalam UU nomor 13 tahun 2006, ketentuan tersebut telah diatur namun memerlukan berbagai revisi untuk penguatan organisasi.

‘’Pada intinya Presiden memberikan dukungan agar LPSK ada di tiap daerah

BACA JUGA: SBY Setuju Agus Condro Diberi Reward

Mengingat katanya banyak terjadi penyimpangan APBD dan berbagai kasus lainnya di daerah yang melibatkan aparat pemerintah daerah,’’ kata Abdul Haris mengulang kata Presiden SBY.

Jika ada LPSK, diharapkan bermunculan whistle blower- whistle blower lainnya yang bisa mengungkap berbagai kasus penyimpangan APBD atau korupsiUntuk itu Presiden meminta agar LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pembongkar kasus untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

‘’Tentunya kalau fitnah tidak kita tanggapi, laporan harus benar-benar akurat dan ada saksiKepada para whistle blower ini akan kita berikan jaminan perlindungan bahkan pengurangan hukuman, remisi dan perlakuan yang berbeda agar bisa mengungkap kasus yang mereka ketahui,’’ kata Abdul Haris(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penegakan Hukum Pengawasan Naker Dintensifkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler