LPSK Tak Bisa Lindungi Nazaruddin

Jumat, 08 Juli 2011 – 17:53 WIB

JAKARTA — Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin pernah mengatakan akan membongkar berbagai kasus di partainyaBahkan setelah ditetapkan menjadi tersangka, melalui pesan lewat Blackberry Messenger (BBM) pada wartawan Nazaruddin pun menyeret sejumlah nama yang disebutnya sebagai ‘pemain’ dalam kasus suap Sesmenpora dan kasus korupsi di Kemenkes dan Kemendiknas

BACA JUGA: SBY Setuju Agus Condro Diberi Reward



Namun Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengatakan belum tentu bisa melakukan perlindungan bagi Nazaruddin
Karena LPSK hanya akan melindungi pelaku pelapor yang mentaati hukum

BACA JUGA: Penegakan Hukum Pengawasan Naker Dintensifkan

Selain itu LPSK harus memastikan apakah tuduhan yang dilayangkan Nazaruddin tersebut bernilai benar atau hanya fitnah saja.

‘’Sekarang kita tidak bisa melakukan perlindungan, karena tidak pernah ada permintaan untuk dilindungi
Selain itu kita harus lihat apakah dia memiliki informasi dasar yang benar atau tidak,’’ kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada wartawan di Istana Negara, Jumat (8/7).

LPSK pun tidak bisa memastikan pernyataan Nazaruddin di media massa fakta atau fiktif

BACA JUGA: Salahkan Institusi, Dirtut akan Diperiksa Jamwas

Karena hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi yang terjalin antara LPSK dengan pihak Nazaruddin.

‘’Keberadaannya saja tidak jelas ada dimana saat iniBukannya kita tidak mau melindungi, tapi siapa dan apa yang dilindungi itukan harus jelas duluKarena ini kasus hukum, jadi harus ada pembuktian,’’ kata Abdul Haris(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Minta Presiden Dukung Penguatan Lembaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler