JAKARTA — Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin pernah mengatakan akan membongkar berbagai kasus di partainyaBahkan setelah ditetapkan menjadi tersangka, melalui pesan lewat Blackberry Messenger (BBM) pada wartawan Nazaruddin pun menyeret sejumlah nama yang disebutnya sebagai ‘pemain’ dalam kasus suap Sesmenpora dan kasus korupsi di Kemenkes dan Kemendiknas
BACA JUGA: SBY Setuju Agus Condro Diberi Reward
Namun Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengatakan belum tentu bisa melakukan perlindungan bagi Nazaruddin
BACA JUGA: Penegakan Hukum Pengawasan Naker Dintensifkan
Selain itu LPSK harus memastikan apakah tuduhan yang dilayangkan Nazaruddin tersebut bernilai benar atau hanya fitnah saja.‘’Sekarang kita tidak bisa melakukan perlindungan, karena tidak pernah ada permintaan untuk dilindungi
LPSK pun tidak bisa memastikan pernyataan Nazaruddin di media massa fakta atau fiktif
BACA JUGA: Salahkan Institusi, Dirtut akan Diperiksa Jamwas
Karena hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi yang terjalin antara LPSK dengan pihak Nazaruddin.‘’Keberadaannya saja tidak jelas ada dimana saat iniBukannya kita tidak mau melindungi, tapi siapa dan apa yang dilindungi itukan harus jelas duluKarena ini kasus hukum, jadi harus ada pembuktian,’’ kata Abdul Haris(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Minta Presiden Dukung Penguatan Lembaga
Redaktur : Tim Redaksi