SBY Setuju Agus Condro Diberi Reward

Jumat, 08 Juli 2011 – 16:36 WIB

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju dengan usulan agar para wsitleblower (pengungkap kasus) korupsi bisa mendapat penghargaan (reward)Pasalnya, dalam membongkar kasus korupsi yang merugikan negara, aparat hukum banyak terbantu oleh para whistleblower.

Hal ini disampaikan oleh Staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana mendampingi Presiden Presiden SBY dalam pertemuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Istana Negara, Jumat (8/7)

BACA JUGA: Penegakan Hukum Pengawasan Naker Dintensifkan

Menurut Denny, reward bagi whistleblower itu merupakan satu dari lima poin penting yang disampaikan Presiden.

"Presiden mendukung kepada justice collaborator diberikan reward dan insentif
Misalnya melalui Kemenkumham dapat remisi, pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan bersyarat

BACA JUGA: Salahkan Institusi, Dirtut akan Diperiksa Jamwas

Seperti pada Saudara Agus Condro," kata Denny.

Masih mengambil contoh kasus pada Agus Condro, Denny menambahkan bahwa Presiden mendukung agar whistleblower skandal suap pada pemilihan Deputi Gubernur BI itu mendapatkan penanganan khusus dibanding terpidana lainnya
"Seperti memindahkannya ke LP yang lebih aman dan efesien untuk keluarga bisa menjenguk

BACA JUGA: LPSK Minta Presiden Dukung Penguatan Lembaga

Kemungkinan ke Jawa Tengah," kata Denny.

Ada pun empat poin lainnya yang disampaikan Presiden ke LPSK di antaranya pertama, dukungan Presiden tentang keberadaan LPSKedua, mendukung penuh konfrensi internasional perlindungan saksi dan korban yang akan berlangsung di IndonesiaKetiga, mendukung terbentuknya LPSK di daerah dan mendukung revisi UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2012.

Sementara Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, siapapun yang berani menjadi whistleblower ataupun justice collabolator tidak perlu takut untuk memberikan kesaksian dan laporanSebab, terdapat tiga hal yang membedakan pengungkap kasus dengan pelaku kasus lainnya.

Pertama, perlindungan bukan hanya pada mereka tapi juga keluargaKedua, penanganan terhadap pengungkap kasus akan berbeda dari pelaku lainnya"Misalnya laporan dan berkas acara pemeriksaan mereka didahulukan untuk melihat seberapa besar kasus yang bisa terbongkar dari laporan yang mereka ungkapkan," sebutnya.

Karenanya Semendawai merespon positif permintaan Presiden SBY tentang perlunya reward bagi pengungkap kasus"Kita juga siap berikan reward misalnya dalam situasi tertentu justice carborator ini tidak dituntut, hukuman diringankanKalaupun sudah jalani hukuman bisa mendapatkan remisi, grasi atau bahkan pembebasan bersyarat," jelas Abdul Haris.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA: Jika Belum Puas, Bisa Lakukan Upaya Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler