Penegakan Hukum Pengawasan Naker Dintensifkan

Jumat, 08 Juli 2011 – 16:16 WIB

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengintensifkan upaya penegakan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengawasan ketenagakerjaan (naker)Hal ini dilakukan guna memastikan agar perusahaan-perusahaan melaksanakan norma dan peraturan ketenagakerjaan

BACA JUGA: Salahkan Institusi, Dirtut akan Diperiksa Jamwas



Dalam upaya penegakan hukum, Kemenakertrans melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara


"Dalam tahapan awal, pemerintah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan agar bisa menjalankan aturan ketenagakerjaan

BACA JUGA: LPSK Minta Presiden Dukung Penguatan Lembaga

Namun kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar atau tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan yang ada
Untuk itu, ke depan kita akan intensifkan penegakan hukum," tutur Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (8/7).

Menteri yang akrab disapa dengan nama Cak Imin itu menegaskan, penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan peraturan lainnya.Sedangkan proses penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dimulai dari kegiatan pengawasan

BACA JUGA: MA: Jika Belum Puas, Bisa Lakukan Upaya Hukum



Namun dengan jumlah aparat pengawas atau termasuk dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang masih terbatas, maka upaya peningkatan kualitas pengawasan mutlak harus dilaksanakan“Selanjutnya aparat pengawas ketenagakerjaan didorong untuk melakukan penyidikan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan," tukasnya.

Dalam penegakkan pengawasan norma kerja, kata Muhaimin, para petugas pengawas memberikan perhatian lebih terhadap penerapan waktu kerja dan waktu istirahat, upah, Jamsostek, TKI, tenaga kerja anak, serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaanSedangkan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja meliputi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, kelembagaan K3, keahlian K3 dan Sistem manajemen K3.

Mengenai minimnya  pengawas ketenagakerjaan, Kemenakertrans telah berupaya mempercepat peningkatan jumlah dan kualitas pengawas ketenagakerjaanSaat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang yang terdiri dari Pengawas umum (1.460 orang), Pengawas spesialis (361 orang), serta PPNS (563 orang)Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 216.547 perusahaan.

Berdasarkan data Kemenakertrans, jumlah dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota di Indonesia ada sebanyak 506 kabupaten/kotaNamun belum seluruh Disnaker memiliki pengawas ketenagakerjaanSebab, pengawas ketenagakerjaan baru ada di 304 Disnaker.(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Bisa Reshuffle Kapan Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler