60.339 TKI Bermasalah Sudah Ditangani

Senin, 24 Januari 2011 – 16:24 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerangkan, pemerintah masih terus melakukan pembenahan dan penanganan bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri"Saat ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diberikan wewenang penuh untuk menangani penempatan dan perlindungan TKI," ungkap Muhaimin di Jakarta, Senin (24/1).

Muhaimin menjelaskan, program perlindungan TKI sendiri sebenarnya sudah menunjukkan kemajuan

BACA JUGA: 43.503 Eks-Karyawan Ajukan Klaim Asuransi Jamsostek

Pertama katanya, baik Malaysia maupun Arab Saudi, dua negara yang cukup mendapat sorotan, pemerintahnya telah berkomitmen kuat untuk semakin melindungi TKI
Kedua, di dua negara tersebut sudah ada tim bersama yang secara teknis menangani masalah TKI, di mana ini tidak ada sebelumnya.

Muhaimin juga menambahkan bahwa pemerintah secara langsung dan cepat menangani berbagai kasus TKI, khususnya yang menjadi sorotan publik

BACA JUGA: Pengacara Ni Luh Persilakan KPK Menyita

"Jadi, kalau disampaikan bahwa pemerintah berbohong dan membiarkan kasus-kasus TKI, saya minta (agar) seyogyanya mereka bisa melihat secara utuh semua masalah TKI sepanjang tahun 2010," ujarnya.

Disebutkan Muhaimin, sepanjang tahun 2010, TKI bermasalah yang ditangani pemerintah berjumlah 60.339 orang
Mereka pada umumnya secara sadar melaporkan masalahnya, setibanya di terminal kedatangan di masing-masing embarkasi

BACA JUGA: TKI Minimal Harus Lulusan SMP

Menurut data Kemenakertrans, masalah yang menimpa para TKI itu antara lain adalah PHK sepihak (22.123 kasus), sakit akibat kerja sebanyak 12.772 kasus, gaji tidak dibayar (2.874 kasus), penganiayaan (4.336 kasus) dan pelecehan seksual (2.978 kasus).

Selain itu, ada juga kasus-kasus lainnyaAntara lain meliputi dokumen tidak lengkap (1.894 kasus), sakit bawaan (1.773 kasus), majikan bermasalah (4.358 kasus), pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja (989 kasus), kecelakaan kerja (867 kasus), majikan meninggal (677 kasus), TKI hamil (471 kasus), komunikasi tidak lancar (534 kasus), tidak mampu bekerja (868 kasus), membawa anak-anak (161 kasus,) dan lain-lain sebanyak 2.734 kasus.

"Khusus mereka yang mengalami masalah kesehatan dan yang membawa anak, langsung dirujuk kepada rumah sakit atau dokter, untuk penanganan selanjutnyaPemerintah juga menyiapkan psikiater bagi TKI yang mengalami gangguan psikis," tambah pria yang akrab disapa Cak Imin ini.

Di samping itu, lanjut Muhaimin, untuk tahun 2011, pemerintah selain menargetkan penurunan kasus-kasus TKI bermasalah, juga berupaya meningkatkan berbagai bentuk pelayanan TKIMisalnya seperti pelayanan satu atap di setiap bandara keberangkatan TKI, serta MoU antara Indonesia dengan negara-negara penempatan(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Ragukan Validitas KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler