Muhaimin menjelaskan, program perlindungan TKI sendiri sebenarnya sudah menunjukkan kemajuan
BACA JUGA: 43.503 Eks-Karyawan Ajukan Klaim Asuransi Jamsostek
Pertama katanya, baik Malaysia maupun Arab Saudi, dua negara yang cukup mendapat sorotan, pemerintahnya telah berkomitmen kuat untuk semakin melindungi TKIMuhaimin juga menambahkan bahwa pemerintah secara langsung dan cepat menangani berbagai kasus TKI, khususnya yang menjadi sorotan publik
BACA JUGA: Pengacara Ni Luh Persilakan KPK Menyita
"Jadi, kalau disampaikan bahwa pemerintah berbohong dan membiarkan kasus-kasus TKI, saya minta (agar) seyogyanya mereka bisa melihat secara utuh semua masalah TKI sepanjang tahun 2010," ujarnya.Disebutkan Muhaimin, sepanjang tahun 2010, TKI bermasalah yang ditangani pemerintah berjumlah 60.339 orang
BACA JUGA: TKI Minimal Harus Lulusan SMP
Menurut data Kemenakertrans, masalah yang menimpa para TKI itu antara lain adalah PHK sepihak (22.123 kasus), sakit akibat kerja sebanyak 12.772 kasus, gaji tidak dibayar (2.874 kasus), penganiayaan (4.336 kasus) dan pelecehan seksual (2.978 kasus).Selain itu, ada juga kasus-kasus lainnyaAntara lain meliputi dokumen tidak lengkap (1.894 kasus), sakit bawaan (1.773 kasus), majikan bermasalah (4.358 kasus), pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja (989 kasus), kecelakaan kerja (867 kasus), majikan meninggal (677 kasus), TKI hamil (471 kasus), komunikasi tidak lancar (534 kasus), tidak mampu bekerja (868 kasus), membawa anak-anak (161 kasus,) dan lain-lain sebanyak 2.734 kasus.
"Khusus mereka yang mengalami masalah kesehatan dan yang membawa anak, langsung dirujuk kepada rumah sakit atau dokter, untuk penanganan selanjutnyaPemerintah juga menyiapkan psikiater bagi TKI yang mengalami gangguan psikis," tambah pria yang akrab disapa Cak Imin ini.
Di samping itu, lanjut Muhaimin, untuk tahun 2011, pemerintah selain menargetkan penurunan kasus-kasus TKI bermasalah, juga berupaya meningkatkan berbagai bentuk pelayanan TKIMisalnya seperti pelayanan satu atap di setiap bandara keberangkatan TKI, serta MoU antara Indonesia dengan negara-negara penempatan(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Ragukan Validitas KTP
Redaktur : Tim Redaksi