BACA JUGA: TKI Minimal Harus Lulusan SMP
Silakan saja, asalkan sesuai aturan," ujar Rusdianto, kuasa hukum Ni Luh.Hal itu dikatakan Rusdianto Senin (24/1), sekitar pukul 14.45 WIB, sebelum meninggalkan gedung KPK, usai mendampingi kliennya yang hari ini diperiksa KPK
Soal apa saja yang bakal disita KPK, Rusdianto mengaku enggan merincinya
BACA JUGA: Imigrasi Ragukan Validitas KTP
Hanya saja dijelaskan, yang namanya penyitaan bisa berupa barang maupun dokumen, yang terkait dengan kasus yang sedang ditanganiSebelum Rusdianto memberikan keterangan, sebenarnya Ni Luh sudah terlebih dahulu keluar dari gedung KPK
BACA JUGA: Pengurusan Paspor TKI Harus di Daerah Asal
Hanya saja, mantan anggota Komisi IX DPR dari PDIP ini enggan memberi keterangan kepada wartawan yang menemuinyaJangankan untuk menjawab, wanita berumur yang mengenakan kacamata ini hanya menundukkan wajahnya saat berjalan perlahan di sela kerumunan pekerja media, sembari meninggalkan lokasi gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.Ni Luh bersama 20-an lebih rekannya yang lain, memang sudah bersatus tersangka sejak September 2010, dalam kasus cek pelawat yang telah menggelontorkan puluhan miliar rupiah, dalam pemilihan DGS BI pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda GoeltomProses hukum terhadap dirinya berserta teman-temannya sesama wakil rakyat di Senayan periode 1999-2004, sekarang tengah ditangani KPK.
Selain Ni LUh yang diperiksa sejak pagi, beberapa temannya yang lain dari F-PDIP di Komisi IX waktu itu, juga ikut diperiksaDi antaranya yaitu Soewarno, Matheos Pormes dan Soetanto PranotoMeski datang bersamaan, hanya Ni Luh yang lebih dulu meninggalkan gedung KPK sore itu(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Korupsi NIK, Mendagri ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi