Pengacara Ni Luh Persilakan KPK Menyita

Senin, 24 Januari 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Pengacara dari Ni Luh Mariani Tirtasari, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita sejumlah barang yang dimiliki kliennya sesuai kebutuhan"Itu kan memang kewenangan mereka, KPK

BACA JUGA: TKI Minimal Harus Lulusan SMP

Silakan saja, asalkan sesuai aturan," ujar Rusdianto, kuasa hukum Ni Luh.

Hal itu dikatakan Rusdianto Senin (24/1), sekitar pukul 14.45 WIB, sebelum meninggalkan gedung KPK, usai mendampingi kliennya yang hari ini diperiksa KPK
Seperti diketahui, Ni Luh sendiri berstatus tersangka pada kasus dugaan pemberian cek pelawat (traveller's cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).

Soal apa saja yang bakal disita KPK, Rusdianto mengaku enggan merincinya

BACA JUGA: Imigrasi Ragukan Validitas KTP

Hanya saja dijelaskan, yang namanya penyitaan bisa berupa barang maupun dokumen, yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani
"Pastinya yang sudah dilakukan KPK sampai saat ini adalah pemblokiran rekening," tukasnya menambahkan, tanpa menyebut jumlah dan rekening apa saja.

Sebelum Rusdianto memberikan keterangan, sebenarnya Ni Luh sudah terlebih dahulu keluar dari gedung KPK

BACA JUGA: Pengurusan Paspor TKI Harus di Daerah Asal

Hanya saja, mantan anggota Komisi IX DPR dari PDIP ini enggan memberi keterangan kepada wartawan yang menemuinyaJangankan untuk menjawab, wanita berumur yang mengenakan kacamata ini hanya menundukkan wajahnya saat berjalan perlahan di sela kerumunan pekerja media, sembari meninggalkan lokasi gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Ni Luh bersama 20-an lebih rekannya yang lain, memang sudah bersatus tersangka sejak September 2010, dalam kasus cek pelawat yang telah menggelontorkan puluhan miliar rupiah, dalam pemilihan DGS BI pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda GoeltomProses hukum terhadap dirinya berserta teman-temannya sesama wakil rakyat di Senayan periode 1999-2004, sekarang tengah ditangani KPK.

Selain Ni LUh yang diperiksa sejak pagi, beberapa temannya yang lain dari F-PDIP di Komisi IX waktu itu, juga ikut diperiksaDi antaranya yaitu Soewarno, Matheos Pormes dan Soetanto PranotoMeski datang bersamaan, hanya Ni Luh yang lebih dulu meninggalkan gedung KPK sore itu(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Korupsi NIK, Mendagri ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler