JAKARTA - Seiring dengan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, akan ada penambahan kriteria yang harus dipenuhi calon TKINantinya, akan ada syarat umur dan pendidikan bagi caon TKI
BACA JUGA: Imigrasi Ragukan Validitas KTP
Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Direktorat Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1)
BACA JUGA: Pengurusan Paspor TKI Harus di Daerah Asal
Sedangkan keahlian tidak menjadi syarat utama karena nantinya akan dilatih di penampungan
BACA JUGA: Cegah Korupsi NIK, Mendagri ke KPK
Tapi dia itu lulusan apaKalau cuma SD atau pernah duduk di SMP tapi tidak lanjut, tidak bisa," tegas Tatang.Dijelaskannya, Perwakilan RI telah melakukan observasi terhadap TKI yang ditempatkan di beberapa negaraDari perbandingan antara TKI lulusan SMP yang usianya di atas 21 dengan TKI yang hanya lulusan SD, ternyata ada perbedaan mencolokSalah satunya, TKI lulusan SMP dengan latar belakang pendidikannya cukup mampu menyelesaikan masalahnya sendiri.
"Mereka bisa merencanakan apa yang harus dilakukanKalaupun pilihannya melarikan diri, tapi tempat yang dituju adalah KBRI (Kedutaan Besar RI)," ucapnya.
Berbeda dengan TKI lulusan SD, sebut Tatang, mereka rata-rata memilih diam dan menerima apa adanya meski diperlakukan tidak manusiawi"Syarat ini di UU lama sudah ada, tapi kurang diterapkanKami harapkan dalam revisi ini ketentuan tersebut dipertegas lagi," pungkasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Mobil Tahanan KPK Disiapkan
Redaktur : Tim Redaksi