TKI Minimal Harus Lulusan SMP

Senin, 24 Januari 2011 – 15:45 WIB

JAKARTA - Seiring dengan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, akan ada penambahan kriteria yang harus dipenuhi calon TKINantinya, akan ada syarat umur dan pendidikan bagi caon TKI

BACA JUGA: Imigrasi Ragukan Validitas KTP



Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Direktorat Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1)
Menurutnya, seorang tenaga kerja harus berusia minimal 21 tahun dan lulus SMP atau sederajatnya

BACA JUGA: Pengurusan Paspor TKI Harus di Daerah Asal



Sedangkan keahlian tidak menjadi syarat utama karena nantinya akan dilatih di penampungan
"Kalau untuk pembantu rumah tangga, kami tidak cari yang pinter masak saja

BACA JUGA: Cegah Korupsi NIK, Mendagri ke KPK

Tapi dia itu lulusan apaKalau cuma SD atau pernah duduk di SMP tapi tidak lanjut, tidak bisa," tegas Tatang.

Dijelaskannya, Perwakilan RI telah melakukan observasi terhadap TKI yang ditempatkan di beberapa negaraDari perbandingan antara TKI lulusan SMP yang usianya di atas 21 dengan TKI yang hanya lulusan SD, ternyata ada perbedaan mencolokSalah satunya, TKI lulusan SMP dengan latar belakang pendidikannya cukup mampu menyelesaikan masalahnya sendiri.

"Mereka bisa merencanakan apa yang harus dilakukanKalaupun pilihannya melarikan diri, tapi tempat yang dituju adalah KBRI (Kedutaan Besar RI)," ucapnya.

Berbeda dengan TKI lulusan SD, sebut Tatang, mereka rata-rata memilih diam dan menerima apa adanya meski diperlakukan tidak manusiawi"Syarat ini di UU lama sudah ada, tapi kurang diterapkanKami harapkan dalam revisi ini ketentuan tersebut dipertegas lagi," pungkasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Mobil Tahanan KPK Disiapkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler