JAKARTA - Persyaratan pengurusan paspor yang longgar dinilai telah memicu maraknya pemalsuan dataImbasnya, satu WNI bisa saja mendapatkan lebih dari satu paspor.
"Bagaimana tidak dimanipulasi, untuk mendapatkan paspor orang hanya dimintai KTP saja," ungkap Direktur Dokumen Perjalanan Visa dan Fasilitas Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Johny Muhammad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1).
KTP, lanjutnya, kurang bisa dipegang validitasnya
BACA JUGA: Pengurusan Paspor TKI Harus di Daerah Asal
Sebab hanya dengan meminta rekomendasi dari lurah dan camat setempat, KTP bisa dipegang"Kalau dulu kan pakai ijazah, jadi Keiimigrasi lebih mudah menyelidiki data seseorang
BACA JUGA: Cegah Korupsi NIK, Mendagri ke KPK
Kita akan tahu dia sekolah di manaAgar Imigrasi tidak salah mengeluarkan paspor, Johny ingin agar Imigrasi diberi kewenangan juga untuk menyelidiki kebenaran KTP yang bersangkutan
BACA JUGA: Dua Mobil Tahanan KPK Disiapkan
"Kalau cuma terima saja, tanpa menyelidiki kebenarannya, bagaimana bisa kita tahu data orang yang mengurus pasporAndai saja syarat ijazah itu dipakai lagi, Imigrasi akan mudah mengetahui asal usul seseorangKarena jujur saja, saya lebih percaya data ijazah daripada KTP," terangnya(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Minta KPK Periksa Petinggi PDIP
Redaktur : Tim Redaksi