Imigrasi Ragukan Validitas KTP

Sebagai Syarat Pengurusan Paspor

Senin, 24 Januari 2011 – 15:35 WIB

JAKARTA - Persyaratan pengurusan paspor yang longgar dinilai telah memicu maraknya pemalsuan dataImbasnya, satu WNI bisa saja mendapatkan lebih dari satu paspor.

"Bagaimana tidak dimanipulasi, untuk mendapatkan paspor orang hanya dimintai KTP saja," ungkap Direktur Dokumen Perjalanan Visa dan Fasilitas Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Johny Muhammad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1).

KTP, lanjutnya, kurang bisa dipegang validitasnya

BACA JUGA: Pengurusan Paspor TKI Harus di Daerah Asal

Sebab hanya dengan meminta rekomendasi dari lurah dan camat setempat, KTP bisa dipegang
Berbeda bila syarat pengurusan paspor harus dilengkapi ijazah.

"Kalau dulu kan pakai ijazah, jadi Keiimigrasi lebih mudah menyelidiki data seseorang

BACA JUGA: Cegah Korupsi NIK, Mendagri ke KPK

Kita akan tahu dia sekolah di mana
Beda dengan KTP, blankonya betul tapi isinya bohong semua," paparnya.

Agar Imigrasi tidak salah mengeluarkan paspor, Johny ingin agar Imigrasi diberi kewenangan juga untuk menyelidiki kebenaran KTP yang bersangkutan

BACA JUGA: Dua Mobil Tahanan KPK Disiapkan

"Kalau cuma terima saja, tanpa menyelidiki kebenarannya,  bagaimana bisa kita tahu data orang yang mengurus pasporAndai saja syarat ijazah itu dipakai lagi, Imigrasi akan mudah mengetahui asal usul seseorangKarena jujur saja, saya lebih percaya data ijazah daripada KTP," terangnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Minta KPK Periksa Petinggi PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler