64 Persen TKI Direkrut Calo

Sabtu, 12 Juni 2010 – 05:28 WIB

JAKARTA - Keberadaan calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau lazim disebut sponsor masih mendominasi pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeriMenurut Penelitian Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi (Balitfo) Kemenakertrans sepanjang 2009, TKI yang mendaftar melalui jasa calo mencapai 64 persen dari total penempatan yang ada pada kisaran 5 juta orang.

Kepala Balitfo Kemenakertrans, Djuharsa MD mengemukakan data itu didapar berdasarkan penelitian terhadap sample seribu TKI yang baru pulang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta

BACA JUGA: KPK Batasi Bibit - Chandra

Dari sample acak itu didapati sebanyak 64 persen mendaftar melalui bantuan sponsor/calo,  PPTKIS 32 persen, Disnaker 2 persen, dan lain-lainnya 2 persen.

"Peran sponsor masih dominan dalam membantu pendaftaran TKI ke Luar negeri, sedangkan petugas pengantar kerja di Disnakertrans seluruh Indonesia masih belum berfungsi maksimal dalam pelaksanaan penempatan TKI ke Luar Negeri," ujar Djuharsa di Jakarta, Jumat (11/6) kemarin.

Dia mengungkapkan, berdasar data yang diolah 943 orang terdiri dari 31 persen TKI Asia Pasifik dan 68, 4 persen dari Timur Tengah
Berdasarkan sampel penelitian 77,9 persen dari 815 responden TKI dilatih kurang dari 1 bulan

BACA JUGA: KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan

Data lain menyebutkan 45,8 persen responden TKI mengakui tidak memegang fotolopi Perjanjian Kerja sedangkan 79,8 persen TKI tidak memiliki Asuransi.

Data lain menyatakan, tercatat 86,7 persen dari 983 responden tidak diberikan waktu libur mingguan, 96,4 persen TKI Paspornya disimpan majikan, 67,8 persen dari 983 responden TKI bekerja lebih dari 13 jam sehari, 68 persen dari 78 masalah dialami TKI dalam perjalanan pulang adalah diminta biaya tambahan
"Karena itu kami merekomendasikan perlu adanya reorientasi penempatan TKI ke arah tenaga kerja sektor formal dan penegakan hukum yang tegas," kata dia.

Rekomendasi lainnya, sambung dia, agar pelaksanaan pelatihan dilaksanakan PPTKIS, penghematan biaya penempatan, penampungan untuk transit sebelum berangkat, menghilangkan peran sponsor

BACA JUGA: Mendagri Masih Keberatan Kades jadi PNS

"Selain itu perlu evaluasi total  program penempatan dan peninjauan UU untuk mengangkat harkat pekerja migrant," kata dia

Djuharsa juga merekomendasikan agar ada konsolidasi antar dan interintansi pemeriontah pusat dengan daerah untuk memperbaiki pelayanan TKIDiantaranya, terkait pelayanan informasi, pelatihan tes kesehatan, pengawasan dan tindakan tegas terhadap oknum yang mendaur ulang TKI bermasalah di layanan pemulangan(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Ingatkan Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler