KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan

Sabtu, 12 Juni 2010 – 01:21 WIB

JAKARTA - Dugaan korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Riau dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Asral Rachman, telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dalam waktu dekat, Asral bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyataan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pada pengelolaan hutan di Riau itu sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan

BACA JUGA: Mendagri Masih Keberatan Kades jadi PNS

"Berkas perkara dengan terangka AR (Asral Rachman) sudah P21
Sudah lengkap dan sudah dilimpahkan penyidik ke penuntutan," ujar Johan di KPK, Jumat (11/6).

Johan menambahkan, setelah dilimpahkan ke penuntutan, maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkannya ke pengadilan

BACA JUGA: Ketua MA Ingatkan Kejaksaan

"Pelimpahan ke penuntutnya pada Rabu (9/6) kemarin," lanjut Johan.

Asral yang menyandang tersangka sejak Januari lalu, mulai 10 Februari menjadi tahanan KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang.  Ia disangka melakukan perbuatan melawan hukum saat menjadi Kadishut Riau, karena terlibat dalam pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHH­KT) di Riau.

KPK beranggapan ada tindak pidana korupsi dalam kasus itu
Karenanya Asral disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Rusak Kamera Wartawan, Ariel Resmi Dipolisikan

Dalam kasus sama, KPK juga sudah menjebloskan mantan Bupati Palalawan, Azmun Jaafar ke penjara.

Seperdi diketahui, Asral saat menjadi Kadishut Riau terlibat dalam pemberian IUPHH­KHT hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak dalam kurun waktu 2001-2007Menurut Johan, pemberian izin ke sejumlah perusahaan diduga tidak sesuai ketentuan"Ada kerugian negara dalam kasus ini," sebut Johan.

Dalam kasus IUPHH-KHT pula, Azmun Jaafar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena ikut memberi IUPHH-KHT di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir-Hulu, Rokan Hilir dan Hulu serta daerah lainnya di Riau, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,28 triliun Dalam persidangan atas Azmun, sederet nama ikut disebut terlibat dalam pengesahan RKT antara Gubernur Riau Rusli Zainal, serta beberapa mantan Kadishut Riau seperti Asral Rachman, Burhanuddin Husin dan Syuhada Tasman.

KPK sudah menetapkan Asral Rahman, Burhanudin Husin dan Syuhada Tasman, sebagai tersangkaSementara Rusli Zainal,sejauh ini berstatus sebagai saksi(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel Resmi Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler