JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan Agung atas dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua pimpinan KPK oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI JakartaHarifin menegaskan bahwa sesuai undang-undang, putusan banding pra peradilan adalah putusan terakhir.
“Belum kita terima pengajuan PK-nya
BACA JUGA: Rusak Kamera Wartawan, Ariel Resmi Dipolisikan
Dia (kejaksaan) kan mesti bikin memori," ujar Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA, Jumat (11/6).Ditanya soal tidak adanya UU yang mengatur upaya PK atas putusan pra peradilan, Harifin menegaskan, UU memang sudah mengatur bahwa upaya terakhir atas gugatan pra peradilan adalah putusan banding
BACA JUGA: Ariel Resmi Dipolisikan
Apakah secara formal bisa diterima, atau tidak," ucapnya.Apakah dengan demikian ada kecenderungan permintaan PK itu bakal diterima? Harifin berkilah bahwa sampai sejauh ini MA belum menerima pengajuan PK dari kejaksaan
BACA JUGA: Tanri Tak Bisa Lagi jadi Komut Telkom
Hanya saja, pengajuan itu diterima karena MA menganggap ada hal yang tidak sesuai aturan dalam proses"Ada satu atau atau dua (putusan pra peradilan) yang diterima oleh MA karena dianggap praperadilan itu tidak sesuai prosesdurItu dalam rangka pengawasan hakim," paparnya.
Saat dimintai penegasan soal kemungkinan MA bakal menerima PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP, lagi-lagi Harifin menegaskan, dalam hal pra peradilan putusan pengadilan tinggi adalah yang terakhir. Namun menurut Harifin, MA tidak bisa menolak permohonan untuk mengadili suatu perkara"Prinsipnya, Mahkamah Agung tidak boleh menolak perkaraNanti (PK) akan dikajiHakim tidak boleh menolak perkara," tandasnya
Namun menurutnya, PK itu baru rencana karena sampai saat ini belum ada"Dan itu tidak mudahDia (Kejaksaan) harus membuat memori PK dan sebagainya," pungkasnya.
Saat wartawan menanyakan bahwa alasan Kejaksaan mengajukan PK karena ada kekhilafan hakim di PT DKI melalukan kekeliruan, Harifin mengatakan, sah-sah saja jika ada pihak saja mengatakan hal itu"Tetapi nanti Hakim Agung yang akan menentukan," ucapnya
Lantas langkah apa yang sebaiknya ditempuh kejaksaan terkait dibatalkannya SKPP untuk Bibit dan Chandra?Harifin tak mau membahasnyaAlasannya, karena Kejaksaan Agung sudah menentukan lankah dengan mengajukan PK
Seperti diketahui, Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (10/6) lalu menyatakan bahwa Kejaksaan akan mengajukan PK atas putusan PT DKI yang memnbatalkan SKPP untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahMenurut Hendarman, PK itu adalah upaya hukum luar biasa yang dimungkinkan ketimbang menerbitkan deponeering atau mengajukan kasasi(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SKI Indosat Bantu Palestina Rp 70 Juta
Redaktur : Tim Redaksi