Ketua MA Ingatkan Kejaksaan

Soal PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra

Jumat, 11 Juni 2010 – 23:16 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan Agung atas dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua pimpinan KPK oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI JakartaHarifin menegaskan bahwa sesuai undang-undang, putusan banding pra peradilan adalah putusan terakhir.

“Belum kita terima pengajuan PK-nya

BACA JUGA: Rusak Kamera Wartawan, Ariel Resmi Dipolisikan

Dia (kejaksaan) kan mesti bikin memori," ujar Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA, Jumat (11/6).

Ditanya soal tidak adanya UU yang mengatur upaya PK atas putusan pra peradilan, Harifin menegaskan, UU memang sudah mengatur bahwa upaya terakhir atas gugatan pra peradilan adalah putusan banding
"Tetapi kalau kejaksaan mengajukan itu (PK),  ya nanti kita kaji

BACA JUGA: Ariel Resmi Dipolisikan

Apakah secara formal bisa diterima, atau tidak," ucapnya.

Apakah dengan demikian ada kecenderungan permintaan PK itu bakal diterima? Harifin berkilah bahwa sampai sejauh ini MA belum menerima pengajuan PK dari kejaksaan
Namun ia mencontohkan bahwa MA pernah menerima pengajuan PK atas gugatan pra peradilan

BACA JUGA: Tanri Tak Bisa Lagi jadi Komut Telkom

Hanya saja, pengajuan itu diterima karena MA menganggap ada hal yang tidak sesuai aturan dalam proses

"Ada satu atau atau dua (putusan pra peradilan) yang diterima oleh MA karena dianggap  praperadilan itu tidak sesuai prosesdurItu dalam rangka pengawasan hakim," paparnya.
 
Saat dimintai penegasan soal kemungkinan MA bakal menerima PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP, lagi-lagi Harifin menegaskan, dalam hal pra peradilan putusan pengadilan tinggi adalah yang terakhir.  Namun menurut Harifin, MA tidak bisa menolak permohonan untuk mengadili suatu perkara"Prinsipnya, Mahkamah Agung tidak boleh menolak perkaraNanti (PK) akan dikajiHakim tidak boleh menolak perkara," tandasnya

Namun menurutnya, PK itu baru rencana karena sampai saat ini belum ada"Dan itu tidak mudahDia (Kejaksaan) harus membuat memori PK dan sebagainya," pungkasnya.

Saat wartawan menanyakan bahwa alasan Kejaksaan mengajukan PK karena ada kekhilafan hakim di PT DKI melalukan kekeliruan, Harifin mengatakan, sah-sah saja jika ada pihak saja mengatakan hal itu"Tetapi nanti Hakim Agung yang akan menentukan," ucapnya

Lantas langkah apa yang sebaiknya ditempuh kejaksaan terkait dibatalkannya SKPP untuk Bibit dan Chandra?Harifin tak mau membahasnyaAlasannya, karena Kejaksaan Agung sudah menentukan lankah dengan mengajukan PK

Seperti diketahui, Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (10/6) lalu menyatakan bahwa Kejaksaan akan mengajukan PK atas putusan PT DKI yang memnbatalkan SKPP untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahMenurut Hendarman, PK itu adalah upaya hukum luar biasa yang dimungkinkan ketimbang menerbitkan deponeering atau mengajukan kasasi(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SKI Indosat Bantu Palestina Rp 70 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler