KPK Batasi Bibit - Chandra

Tak Boleh Tangani Kasus Paska Kejagung Ajukan PK

Sabtu, 12 Juni 2010 – 04:09 WIB

JAKARTA - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah berimbas pada kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dua wakil ketua bidang penindakan KPK itu kini tak lagi ikut menangani perkara.
   
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M

BACA JUGA: KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan

Jasin mengatakan, saat ini KPK menunggu konsekuensi atau tindak lanjut dari PK yang dilakukan Kejagung
Namun Bibit dan Chandra tidak lagi bisa melegalisasi perkara-perkara yang sedang ditangani KPK

BACA JUGA: Mendagri Masih Keberatan Kades jadi PNS


     
"Pak Bibit dan Pak Chandra tetap melaksanakan tugas, tetapi hal-hal penting yang berkaitan dengan penandatanganan seluruh surat dilakukan kami berdua, yakni Saya dan Pak Haryono (Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar)," papar Jasin di gedung KPK, Jumat (11/6).
   
Kesepakatan itu menyusul status Bibit dan Chandra yang kembali menjadi tersangka setelah upaya banding yang dilakukan Kejagung gagal
Langkah tersebut diambil demi keamanan dalam keabsahan suatu kasus, sehingga tidak menimbulkan polemik

BACA JUGA: Ketua MA Ingatkan Kejaksaan

"Statusnya seperti itu (tersangka) kok masih berperan dalam pengambilan keputusan," imbuh Jasin.
   
Selanjutnya, peran Bibit dan Chandra hanya sebatas memberikan kontribusi berupa pemikiran dan pendapat dalam pengambilan kebijakan strategis di lembaga superbodi tersebutMenurut Jasin, kontribusi keduanya masih sangat dibutuhkan di KPKMisalnya, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang diikuti seluruh komponen di KPKDi antaranya, para deputi, direktur, penyelidik, penyidik hingga tim penuntut umum.

"Kalau Pak Bibit dan Pak Chandra bisa hadir dalam forum tersebut, masih bisa memberikan pendapat-pendapat, meski keputusan terakhir tetap dilakukan pimpinan yang lainArtinya, seluruh keputusan atas kebijakan ditandatangi pimpinan yang lain," terang peraih gelar doktor bidang Business Management dari Adamson University, Manila, Filipina.
     
Jasin berharap, kinerja KPK tidak terhambat dengan keputusan tersebutAlasannya, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK juga didukung jajaran pegawai"Kami pegawai KPK jumlhanya kurang lebih 700 personil," kata pria kelahiran Blitar itu.
     
Terkait dengan kemungkinan pemberhentian sementara Bibit-Chandra berdasarkan Keppres, Jasin menolak menanggapiDia hanya mengatakan, akan menunggu tindak lanjut dari PK"Kita tidak bisa berandai-andai, tapi kalau ada Keppres, kita akan ikuti konsekuensi hukumnya," ujar Jasin.
   
Sementara itu, Kejagung langsung bekerja menyiapkan memori PK setelah mengumumkan sikap atas pembatalan SKPPPenyusunan dilakukan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jaksel"Kita perbantukan satu orang dari Gedung Bundar untuk menyusunnya, dari dirtut," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) MAmari.
   
Mantan kepala Kejati Jabar itu tidak memastikan berkas memori PK akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui PN JakselAlasannya, pengajuan PK tidak dibatasi dengan waktuBerbeda halnya dengan kasasi yang ditenggat waktu 14 hariNamun Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto secara terpisah mengatakan, berkas memori PK akan siap pekan depan.
     
Terkait dengan PK yang tidak menghalangi eksekusi, Amari mengatakan, saat ini belum ada dilakukan eksekusiSebab putusan dari sidang praperadilan belum masuk pada pokok materi perkaraNamun masih sebatas prosedur dalam menghentikan perkara"Bagaimana mau eksekusi kalau pokok perkara belum disidang, belum ada putusan," katanya.(ken/fal/kuh/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusak Kamera Wartawan, Ariel Resmi Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler