Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK tidak berwenangan menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Darsup Yusuf, R Sulistyadi dan Suyitno
BACA JUGA: Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan
Alasan yang dikemukakan Johan, karena KPK tidak berwenang menangani dugaan korupsi oleh anggota TNIMeski demikian Johan juga menegaskan, sekalipun proses penyelidikan atas Darsup Yusuf, R Sulistyadi dan Suyitno diserahkan ke Puspom TNI, namun KPK tetap akan mengawasinya
BACA JUGA: Usulan Formasi Daerah Selalu Berlebihan
“Penanganan kasus ini oleh Puspom TNI akan terus dipantau KPK,”tandasnya,Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan atas mantan anggota Fraksi TNI/Polri
BACA JUGA: KPK Bidik Bansos di KONI Kalbar
Sulistyadi dan Marsma TNI Suyitno, ikut menerima suap dalam bentuk travelers cheque (TC) masing-masing senilai Rp 500 jutaTC itu diserahkan terkait dukungan untuk Miranda Gultom sebagai DGS BI.Meski demikian Johan juga menegaskan, dalam persidangan atas Udju Djuhaeri nanti bisa saja KPK memanggil ketiganya sebagai saksi“Kemungkinan untuk dipanggil sebagai saksi tetap saja ada,” lanjutnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diabetes Hinggapi 21,3 Juta Warga
Redaktur : Antoni