7 Kali Kiamat, Sengketa Lahan Belum Terselesaikan

Selasa, 21 April 2015 – 23:45 WIB
the indonesia institute

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengatakan, tujuh kali kiamat masih belum cukup untuk menyelesaikan sengketa tanah di Indonesia. Pasalnya, sengketa tanah di Indonesia sangat masif.

 

BACA JUGA: Anak Buah Yasonna Beber Pertimbangan Jokowi Pilih Ruki dan Johan Budi

Karena itu, Arif mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara komprehensif. Salah satunya ialah dengan undang-undang.

"Komisi II DPR mencatat lebih dari tujuh juta hektar lahan di Indonesia dalam status sengketa. Kalau ini akan diselesaikan secara parsial melalui jalur pengadilan, tujuh kali dunia ini kiamat belum cukup waktu menyelesaikannya," kata Arif Wibowo, dalam diskusi RUU Pertanahan di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/4).

BACA JUGA: Simpan Pinjam Kelompok Perempuan Bisa Dibikin Jadi BUMDes

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, salah satu cara menyelesaikannya ialah lewat undang-undang pertahanan yang saat ini tengah diproses di DPR. Masalahnya, waktu yang dibutuhkan menyelesaikan RUU tersebut cukup lama.

"Untuk menyelesaikan RUU tersebut menjadi UU Pertanahan juga dibutuhkan waktu minimal dua tahun ke depan dengan syarat dibahas secara intensif dengan semua pihak terkait," tegas Arif.

BACA JUGA: Temui Presiden, Ketua BPK Beberkan Kejanggalan Proyek Payment Gateway

Kehadiran undang-undang pertanahan nantinya juga tidak serta-merta menyelesaikan sengketa lahan. Pasalnya, akan terjadi perlawanan hukum dari para pihak yang saat ini menguasai lahan secara berlebihan.

"Tidak mudah bagi negara lewat UU untuk menyerahkan lahan ke masyarakat yang sama sekali tidak memilki lahan. Sebab, dunia usaha sudah memiliki dokumen yang sah atas penguasaan lahan," tegas Arif. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Dilantik Besok, BG atau DP?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler