jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) masih menyisakan beberapa persoalan. Di antaranya mengenai batasan umur dan pengalaman pendidikan pimpinan KPK, serta makna dari kolektif kolegial.
Dalam rapat panitia kerja (panja) Perppu KPK Komisi III, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi mencoba menjawab persoalan tersebut. Menurutnya, usia pimpinan sementara yang melebihi 65 tahun diambil lantaran pengalaman yang bersangkutan dibutuhkan.
BACA JUGA: Simpan Pinjam Kelompok Perempuan Bisa Dibikin Jadi BUMDes
Perubahan usia itu karena Presiden Joko Widodo hendak memilih Taufiequrrahman Ruki sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPK. Sebab, Perppu itu dikeluarkan saat memburuknya hubungan antara KPK dengan Polri.
"Maksud dipilihnya ketua KPK (Taufiqurrahman Ruki) untuk menjembatani hubungan KPK-Polri," ujarn Wicipto di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4) malam.
BACA JUGA: Temui Presiden, Ketua BPK Beberkan Kejanggalan Proyek Payment Gateway
Sementara mengenai pengalaman pendidikan, lanjutnya, salah satu Plt komisioner KPK yang dipersoalkan adalajh Johan Budi. Namun, Wicipto menegaskan bahwa ada pertimbangan tertentu sehingga Johan dipilih jadi Plt wakil ketua KPK.
"Beliau (Johan Budi) telah banyak berpengalaman, pernah jadi wartawan dan dosen," sambung anak buah Yasonna Laoly di Kemenkumham itu.
BACA JUGA: Wakapolri Dilantik Besok, BG atau DP?
Sementara untuk kolektif kolegial, Wicipto, mengatakan bahwa hal itu mengandung arti sebuah mekanisme yang diambil secara bersama-sama dalam kedudukan yang sama. Dengan demikian jika ada kekosongan pimpinan KPK, maka imbasnya akan mengganggu kinerja komisi antirasuah itu.(rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Menteri Agraria Selesaikan Konflik Tanah
Redaktur : Tim Redaksi