jpnn.com - SORONG - Pengadilan Negeri (PN) Sorong Selasa (9/9) kembali mengelar sidang kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan mantan oknum Pegawai Bank Danamon, Maria.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda, SH didampingi anggota Majelis Hakim Naftali Aiboi,SH dan Helmin Somalai, SH.MH mengagendakan pemeriksaan saksi korban.
BACA JUGA: Karyawan Perusahaan Sawit Cabuli Anak 6 Tahun
Tidak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Prasetyo Dwiharja, SH Cs menghadirkan 7 orang saksi yang merupakan korban dari terdakwa Maria. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, terungkap bahwa para korban mengalami kerugian dengan jumlah berbeda beda.
Seperti saksi korban Damaris yang harus kehilangan kurang lebih Rp 400 juta. Dengan uang sebanyak itu, korban mengaku ditipu terdakwa dengan alasan uang tersebut akan dideposito oleh terdakwa di Bank Danamon dengan diimingi bunga yang cukup tinggi oleh terdakwa. Karena saat itu terdakwa bekerja sebagai karyawan Bank Danamon bagian marketing.
BACA JUGA: Guru Ngaji Bejat Bungkam Korbannya dengan Duit Rp 2 Ribu
Setelah uang korban diserahkan kepada terdakwa, jangankan berharap nilai bunga yang dijanjikan, uang korban ratusan juta itu tidak pernah kembali. Perbuatan terdakwa Maria dilakukan dengan cara berkelanjutan hingga muncul korban lainnya.
Adapun korban lainnya yakni Anton, salah satu pengusaha toko emas yang ditipu terdakwa hingga Rp 250 juta. Parahnya lagi, akibat perbuatan terdakwa, Anton mengalami kerugian besar karena terpaksa Ia harus menutup satu toko miliknya akibat kehabisan modal.
BACA JUGA: Cabuli Bocah 10 Tahun, Guru Ngaji di Bekasi Diringkus
Selain Damaris dan Anton, juga ada korban lainnya yakni Zainudin yang juga kehilangan uang Rp 400 juta dan korban lain seperti korban Mega yang mengalami kerugian Rp 280 juta.
Dalam modusnya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sama kepada seluruh korban, yakni mengiming-imingi korban dengan bunga yang besar. Namun uang para nasabag tersebut tidak terdaftar di Bank Danamon.
Akibat perbuatan terdakwa, ketujuh saksi korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah yang apabila ditotal berkisar kurang lebih Rp 1 miliar. (deo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pura-pura Ngajak Kencan, Siswi SMA Ini jadi Otak Pencurian
Redaktur : Tim Redaksi