jpnn.com - BEKASI - Polresta Bekasi meringkus seorang guru ngaji berinisial S (44) karena diduga mencabuli muridnya di wilayah Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (9/9).
“Benar hari ini kita sudah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh guru ngaji dari wilayah Durenjaya, Bekasi Timur,” ujar Juru bicara Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo kepada GoBekasi (Grup JPNN), Selasa (9/9)
BACA JUGA: Pura-pura Ngajak Kencan, Siswi SMA Ini jadi Otak Pencurian
Dijelaskan Siswo, berbekal keterangan sejumlah warga, peristiwa itu diketahui setelah seorang muridnya sebut saja namanya Harum (10), mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya. Orangtua Harum, lalu menanyakan perihal sakitnya tersebut.
“Setelah ditanya akhirnya sang anak mengaku ternyata sang anak mengaku kelaminnya dicolok-colok oleh guru ngajinya,” bebernya.
BACA JUGA: Kasus Mafia BBM, Polri tak Berhenti di Lima Tersangka
Lanjut Siswo, mendengar cerita sang anak, orangtua Harum langsung tidak terima dan mengadu kepada pengurus RT setempat bersama anggota Binmaspol melakukan interogasi kepada pelaku.
“Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakuinya. Karena itu, warga lalu menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut,” terangnya.
BACA JUGA: Janda Mengaku Diperkosa Kepala Gampong Hingga Hamil
Berdasarkan pengembangan, korban pencabulan diduga tidak hanya 1 atau dua orang.
“Hal ini dikarenakan keterangan warga sekitar yang mengaku bahwa sejak beberapa pekan terakhir murid-muridnya mulai berkurang. Diduga banyak anak didiknya yang menjadi korban perlakukan bejat pelaku,” tandasnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatan bejatnya, kini sang guru ngaji terancam Pasal 82 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(joy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abu Sumatera Terancam 15 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi