743 Proposal Fiktif Untuk Bobol APBD

Senin, 15 September 2008 – 13:56 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) dan APBD Pemko Medan 2002-2006 membacakan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (15/9)JPU yang dipimpin Muhibuddin,SH menyatakan Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 54 miliar.

JPU berkesimpulan bahwa setelah dilantik sebagai Sekda pada Juli 2002, Ramli mendapat arahan dari Abdillah untuk menggunakan Anggaran Rutin Pemko Medan

BACA JUGA: JPU Tuntut Wakil Walikota Medan 5 Tahun Penjara

”Pada kurun waktu Juli 2002 hingga Desember 2006, Ramli bersama Abdillah telah memerintahkan Bendahara Rutin untuk mengeluarkan uang, seolah-olah anggaran rutin milik mereka berdua yang bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang dikehendaki,” demikian bunyi tuntutan JPU yang dibacakan bergantian.


Untuk menutupi pengeluaran yang tidak dianggarkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, telah disiapkan proposal fiktif dan kwitansi fiktif
JPU menyebutkan, ada 743 proposal fiktif

BACA JUGA: Desakan Agar KPK Usut BLBI Makin Kuat

Sama dengan yang dialami Abdillah, Ramli juga dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ramli, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, telah mengembalikan uang sebesar Rp89,16 juta dan telah menyerahkan 4 buah sertifikat tanah dan bangunan kepada penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan

BACA JUGA: Paksakan Revisi UU Pemilu, PDP Tuding DPR Arogan

atas perbuatannya, Ramli dituntut 5 tahun penjara, membayar ganti kerugian negara Rp18,11 miliar dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.(sam)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Serukan Tertib Keuangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler