JPU berkesimpulan bahwa setelah dilantik sebagai Sekda pada Juli 2002, Ramli mendapat arahan dari Abdillah untuk menggunakan Anggaran Rutin Pemko Medan
BACA JUGA: JPU Tuntut Wakil Walikota Medan 5 Tahun Penjara
”Pada kurun waktu Juli 2002 hingga Desember 2006, Ramli bersama Abdillah telah memerintahkan Bendahara Rutin untuk mengeluarkan uang, seolah-olah anggaran rutin milik mereka berdua yang bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang dikehendaki,” demikian bunyi tuntutan JPU yang dibacakan bergantian.Untuk menutupi pengeluaran yang tidak dianggarkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, telah disiapkan proposal fiktif dan kwitansi fiktif
BACA JUGA: Desakan Agar KPK Usut BLBI Makin Kuat
Sama dengan yang dialami Abdillah, Ramli juga dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ramli, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi
BACA JUGA: Paksakan Revisi UU Pemilu, PDP Tuding DPR Arogan
atas perbuatannya, Ramli dituntut 5 tahun penjara, membayar ganti kerugian negara Rp18,11 miliar dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Serukan Tertib Keuangan
Redaktur : Tim Redaksi