Koordinator divisi politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo yang dipercaya sebagai juru bicara koalisi, menyatakan bahwa 77 anggota yang dilaporkan berasal dari fraksi Golkar, PDIP, PKB, PAN, PPP, dan PKS
BACA JUGA: SP3 BLBI, Banding Kejagung Dikabulkan
Menurutnya, hampir semua fraksi di DPR anggota-anggotanya melakukan pelanggaran kode etik."Koalisi memiliki beberapa bukti keterkaitan sejumlah anggota DPR dan akan mendorong BK bisa mengakses data dari PPATK
BACA JUGA: Nilai Hakim Tak Adil, Urip Banding
Dengan data ini, tidak ada alasan lagi bagi BK untuk tidak memberikan sanksi kepada anggota DPR yang menerima cek perjalanan," katanya.Lebih lanjut Adnan mencontohkan, dalam kasus aliran dana BI jilid I saja, koalis mempunyai data tentang 51 nama anggota DPR yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan Hamka Yandhu di KPK
"Ini juga terkait dengan gerakan isu anti politisi busuk dan kami kampanyekan itu dan kami mendapat banyak laporan, dengan begitu bahan yang kita dapatkan tidak saja untuk kampanye politikus busuk tapi juga karena ini melanggar kode etik," tandas Adnan.
Adnan menambahkan
BACA JUGA: Impor LNG Tak Masuk Akal
kasus aliran dana BI jilid I itu juga melibatkan hampir semua anggota komisiKarenanya, BK yang merupakan institusi politik yang diciptakan dan dibentuk ditingkat internal DPR untuk mengawasi kode etik perilaku anggota DPR sebenarnya dapat langsung menjatuhkan sanksi tanpa menunggu keputusan tetap pengadilan.Sayangnya, niat koaloisi untuk melaporkan sejumlah nama anggota DPR ke BK itu terbentur mekanisme pelaporanKoalisi gagal menemui BK untuk menyampaikan laporannya.
Pasalnya, BK punya mekanisme baru dalam menerima aduan pelanggaran kode etik dari masyarakat"Kami sudah ke sekretariat BK dan diberi informasi bahwa BK punya tata cara persidangan baruLaporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti setelah dikaji terlebih dahulu oleh sekretariat," jelas Adnan.
Tentang adanya mekanisme baru tentang tata cara laporan KPK itu dibenarkan Ketua BK Irsyad SudiroPolitisi Golkar ini menjelaskan, BK mempunyai sistem pelaporan baru untuk pengaduan itu"Tetapi tidak menutup kemungkinan BK bekerja sama dengan instansi lain untuk memproses lebih lanjut tentang laporan-laporan sampaikan ke BK,"ujarnya.
Irsyad menjanjikan bahwa BK DPR akan bersikap proaktif"Kita ada kemungkinan untuk melakukan proaktif apabila sudah marak diketahui masyarakat luas, terutama mediaKita akan melakukan konsultasi dengan pimpinan dan bila pimpinan sepakat akan dikeluarkan secara tertulis untuk menindaklanjuti proses itu," kata Irsyad.
Berbeda dengan Irsyad Sudiro, Wakil Ketua BK Tiurlan Hutagaol yang menegaskan bahwa tidak ada peraturan baru dalam mekanisme pelaporan ke BK "Itu nggak benar, karena hal ini bukan aturan baru dan memang seperti itu dari dulu," ujarnya.
Politikus dari FPDS ini menuturkan, sebelum melakukan audiensi seharusnya laporan awal dari masyarakat didaftar."Pelapor juga mengajukan surat ke Sekretariat BK terlebih dahulu dan dianalisa oleh tenaga ahliSetelah itu, baru kita rapat untuk menentukan kapan waktunya," imbuhnya.(fas/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Puas, Abdillah Divonis 5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi