Berstatus Tersangka, Gubernur Kaltim Terima Penghargaan

Sabtu, 24 Juli 2010 – 23:31 WIB
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, yang sudah berstatus tersangka, menerima penghargaan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha Utama tahun 2010 dari Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI)Penyerahan tanda kehormatan dilakukan Mendagri Gamawan Fauzi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pembina Harian organisasi para pensiunan PNS itu, di gedung kemendagri, Jakarta, Sabtu (24/7).

Selain Awang, dua gubernur lainnya, yakni Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Gubernur Riau Rusli Zainal, juga menerima penghargaan serupa

BACA JUGA: DPD Tunggu Sikap Presiden

Hanya saja, Rusli berhalangan hadir
Penghargaan yang sama juga diserahkan kepada mantan menteri transmigrasi periode 1983-1988 Dr.Martono (alm), mantan mendagri 1993-1988 Jenderal TNI (purn) Yogie SM (alm), mantan menteri perhubungan 1998-1999 Giri Suseno, dan mantan gubernur Jatim 1967-1999 Mohammad Noer.

"Penganugerahan piagam penghargaan dan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha tahun 2010 tersebut sebagai penghargaan kepada mereka yang berprestasi dan berjasa bagi oragnisasi PWRI," demikian Sekjen PWRI, AS Sunandie, dalam keterangan tertulisnya

BACA JUGA: Terus Perjuangkan THR PNS dan Pensiunan

Sayangnya, tidak ada keterangan mengenai kriteria-kriteria penerima penghargaan.

Usai menyerahkan penghargaan, dalam kata sambutannya, Gamawan menyampaikan selamat kepada para penerima penghargaan.Awang sendiri sudah meninggalkan acara sebelum Gamawan keluar dari ruangan tempat acara digelar.

Sebelumnya, Kamis (22/7) lalu, Awang Faroek juga berada sepanggung dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar
Awang dan Haryono sama-sama tampil sebagai pembicara eminar Nasional "Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi" yang digelar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Awang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi divestasi saham milik Pemkab Kutai Timur di Kaltim Prima Coal (KPC)

BACA JUGA: Yakin Kesejahteraan di Papua Meningkat

Menurut Kejaksaan Agung, atas persetujuan Awang Faroek saat menjadi Bupati Kutai Timur, hasil penjualan saham itu tidak masuk ke kas daerah tetapi justru diinvestasikan ke lembaga keuangan dan sekuritasDari hitungan kejaksaan, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 576 miliar. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Dalang di Indonesia Menyala


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler