BACA JUGA: Duta Graha Kebut Proyek Wisma Atlet
"Selanjutnya, televisi, AC (air conditioner), kipas angin, mesin cuci, seterika, serta rice cooker (penanak nasi)," bebernya.
Dalam roadmap yang disusun Kementerian ESDM, pemberlakuan wajib labelisasi hemat energi akan dilakukan secara bertahap
BACA JUGA: IHSG Diprediksi Tertolong Oversold Regional
Selanjutnya, pada 2012, giliran produk kulkas dan televisi yang wajib memenuhi ketentuan hemat energi tersebut.Setelah itu, pada 2013, kewajiban labelisasi hemat energi diperluas untuk produk AC dan kipas angin
BACA JUGA: BP Tambah Investasi USD 10 Miliar
Terakhir, pada 2015, giliran mesin penanak nasi atau rice cooker yang harus menyertakan label hemat energi.Direktur Konservasi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Mariam Ayuni mengatakan, dalam rencana labelisasi hemat energi ini, pemerintah tidak berjalan sendirianMisalnya, lanjut dia, untuk implementasi labelisasi lampu swa-ballast, Kementerian ESDM juga menggandeng pelaku usaha"Kami sudah rapat dengan asosiasi industri," tambahnya.
Luluk menjelaskan, labelisasi hemat energi merupakan bagian dari program konservasi energi untuk sektor rumah tanggaSelain itu, ada pula pelaksanaan kampanye hemat energi.
Selain sektor rumah tangga, program konservasi energi membidik sektor transportasi, antara lain, melalui pengembangan sarana transportasi umum masal untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi"Termasuk penerapan manajemen lalu litas dan kendaraan hemat energi," ujarnya.
Adapun untuk sektor industri dan komersial, program konservasi energi dilakukan melalui pelatihan dan sertifikasi manajer energi, pelatihan dan sertifikasi auditor energi, serta pemantauan dan implementasi manajemen energi(owi/c3/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina-PGN Bangun Terminal Gas USD 200 Juta
Redaktur : Tim Redaksi