8 Terpidana Sudah Didor, Mary Jane Batal Dieksekusi?

Rabu, 29 April 2015 – 00:56 WIB

jpnn.com - PEMERINTAH Indonesia dilaporkan telah mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan, beberapa saat yang lalu. Namun dari sejumlah laporan yang berkembang, terpidana yang dieksekusi hanya delapan. Bukan sembilan.

Dilansir dari The Jakarta Post, Rabu (29/4) eksekusi mati Mary Jane telah ditangguhkan menyusul temuan baru kasus ini yang terungkap di Filipina. Disebutkan, seorang kurir dalam kasus Mary Jane menyerahkan diri ke polisi di Filipina dan bisa membuat pengembangan baru atas kasus Mary Jane.

BACA JUGA: Mary Jane; Mata Tak Ingin Ditutup, Mau Dikubur Mengenakan Gaun Putih

Sementara, delapan terpidana masing-masing Zainal Abidin, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Rodrigo Gularte, Sylvester Obiekwe Nwolise, Raheem Agbaje Salami, Okwudili Oyatanze dan Martin Anderson telah dieksekusi regu tembak.

Seorang perwira polisi di Cilacap juga membenarkan bahwa eksekusi telah dilakukan. "Eksekusi berjalan lancar, tanpa ada gangguan," katanya. (adk/jpnn)

BACA JUGA: Negara Asing Ancam Putuskan Hubungan Diplomatik, Jaksa Agung Cuek

BACA JUGA: Jaksa Agung: Jangan Desak Kami Membatalkan Eksekusi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Jaksa Agung Tunda Eksekusi Warga Prancis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler