Menurut Ketua Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten/Kota Serang Saifulloh, pengangkatan kali ini merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sebanyak 245 Sekdes diangkat menjadi PNS
BACA JUGA: Gugat KPID Jabar Rp. 7 Miliar
Diharapkan, pengangkatan kali ini berjalan lancar karena semua persyaratan telah diserahkan ke Departemen Dalam Negeri sejak lamaMenurut dia, apabila usulan kali ini direalisasikan seluruhnya maka ini merupakan tahapan terakhir pengangkatan Sekdes di Kabupaten/Kota Serang
BACA JUGA: Lima Bulan Tunjangan Satpol PP Belum Dibayar
Jumlah keseluruhan yang diusulkan oleh Forsekdesi mulai tahap pertama dan kedua telah sebanyak 245 SekdesBACA JUGA: Belum Ada Blueprint Titik Reklame
Diperkiraan awal Juni kita sudah mendapatkan kepastian dan menerima SK pengangkatan Sekdes jadi PNS tahap ketiga,” kata Saifulloh.Rencananya, kata dia, penyerahan SK sekaligus pelantikan akan dilakukan oleh Bupati Serang Taufik Nuriman“Pengalaman sebelumnya, Pak Bupati yang memberikan SK secara simbolis,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Muhajir, berharap para Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS bisa bekerjasama dengan Kades sehingga pelayanan masyarakat akan lebih baik“Jangan sampai pengangkatan Sekdes menjadi PNS justru menimbilkan iri para Kades, ini yang tidak kami inginkan,” kata Muhajir.
Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, sering menerima laporan dari sejumlah desa dimana hubungan antara Kades dengan Sekdes kurang harmonis, sehingga menyebabkan pelayanan kurang berjalan maksimal“Secara gaji dan fasilitas tentunya Sekdes lebih dibandingkan dengan Kades, ini mesti harus dikomunikasikan agar tidak terjadi salah paham,” kata Muhajir.
Beberapa hari lalu, Camat Kramatwatu Nur Saad menuturkan, keberadaan pemerintah desa yang diwakili oleh Kades dan Sekdes membantu tugas camat karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat“Kekompakan antara Kades dan Sekdes menjadi syarat untuk meningkatkan pelayanan,” katanya(kar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Evaluasi Kontrak Operator Air
Redaktur : Tim Redaksi