jpnn.com - JAKARTA - Dari data Suku Dinas Perumahan Jakarta Selatan, di tujuh kelurahan yang masuk wilayah Tebet, ada 906 indekos. Hanya 36 saja yang mengantongi izin, 870 ilegal dan dicurigai menjadi tempat prostitusi terselubung.
Camat Tebet Mahludin mengatakan, angka tersebut merupakan data terakhir yang diambil pada tahun 2014. Dijelaskannya, total jumlah kamar dari seluruh kos-kosan yang ada di Tebet yaitu 4.187 unit.
BACA JUGA: Ahok Bakal Rombak SKPD DKI Lagi
Menurutnya, persoalan pemberian izin merupakan tanggung jawab Sudin Perumahan di setiap wilayah.
“Untuk perizinan kos-kosan, diharuskan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menunjukkan bahwa rumah itu diperuntukan untuk usaha kos-kosan. Kecamatan hanya sekedar membuat surat domisili,” katanya Mahludin seperti yang dilansir Nonstop (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Ahok Bakal Berikan Sepasang Orangutan ke Korut, Ini Alasannya
Lanjut Mahludin, jika rumah tersebut terdaftar dan memiliki kamar lebih dari 10, maka secara otomatis pemiliknya akan dikenakan pajak. “Kalau kurang dari 10 kamar, tidak dikenakan pajak,” jelasnya.
Persoalan rumah kos-kosan tidak hanya soal pajak dan perizinan saja, tapi juga soal pendataan penghuni yang kerap diabaikan. Pemilik usaha kerap menganggap ini hanya formalitas, sehingga pengurus RT/RW setempat tidak bisa memantai siapa saja penghuninya.
BACA JUGA: Ahok Berencana Bangun Rusun untuk Nelayan di Muara Angke
Karena itu, pihaknya sudah mengintruksikan kepada RT/RW untuk selalu memantau penghuni kos-kosan yang batu.
“Semua penghuni kosan dan kontrakan wajib melaporkan diri untuk didata,” tegas Mahludin.
Sementara, hasil dari razia kos-kosan di Jalan Tebet Utara I, terungkap dari tujuh kos-kosan yang ada, hanya satu kosan saja yang mengantongi izin. (rbn/nonstop)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Miliki Agenda Khusus di Hari Bumi, Wagub Djarot Hanya Berpesan Ini
Redaktur : Tim Redaksi