9 Desa Ogah Gabung ke Kabupaten Baru

Selasa, 08 September 2009 – 05:03 WIB

LUBUKPAKAM -- Ini tampaknya salah satu dampak pembentukan daerah otonom baru yang dilakukan secara cerobohDi saat masalah cakupan wilayah belum jelas, RUU pembentukan daerah otonom baru tetap saja disahkan

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Langkat Kasus Besar

Persoalan yang terjadi di daerah perbatasan Deliserdang dengan Serdang Bedagai, Sumut, ini sudah lama terjadi dan terus berlarut-larut


Warga di 9 desa di Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang, menolak bergabung ke Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)

BACA JUGA: Bintek DPRD Sumbawa Barat Diisi Shopping

Sergei merupakan kabupaten baru hasil pemekaran Delisedang
Perwakilan warga 9 desa mendesak Gubernur Sumatera Utara serta pemerintah pusat agar mempertimbangkan nasib mereka

BACA JUGA: Izin Pinjam Pakai Lahan Newmont Beres

"Kami tidak mau keluar dari Deli SerdangJangan perjualbelikan kami ke kabupaten lain," kata Zet Ali Sembiring, perwakilan warga kepada Komisi A DPRD Deli Serdang saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Bangun Purba, Senin (7/9). 

Alasan mereka lebih senang bergabung dengan Deli Serdang karena, jarak tempuh ke ibukota kabupaten (Lubukpakam) lebih dekat daripada harus ke Sei Rampahalasan budaya juga disampaikan, bahwa kelestarian adat Batak timur yang merupakan budaya mereka tidak terpecah bila tetap gabung ke Deliserdang.

Warga menilai, adanya kejanggalan dalam keputusan MK Nomor 4/PUU-VI/2008 mengenai tapal batas wilayah berdasarkan alamSoalnya, Kecamatan Gunung Meriah  yang posisinya berada di hulu Kecamatan Bangun Purba masih wilayah Deli Serdang, tapi megapa Kecamatan Bangun Purba yang ada di tengah, antara Gunung Meriah dengan Galang, dimasukkan ke wilayah Sergai.

Mereka juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan-kejanggalan lainnyaMenurut warga, meski telah masuk dalam wilayah Sergai, tetapi roda pemeritahan di sana masih ‘berkiblat’ ke Kabupaten DeliserdangSoalnya, hingga kini Kepala Desa setempat masih tetap menggunakan simbol pemerintahan DeliserdangDemikian juga dengan kartu KK dan KTP warga di san, masih Deliserdang

Pertemuan anggota DPRD Deli Serdang dengan perwakilan masyarakat 9 desa yang tidak dihadiri perangkat kecamatan setempat, mengagendakan akan melakukan penelitian ulang terhadap seluruh dokumen pemekaran yang pernah direkomendasikan Bupati dan DPRD Deli Serdang beberapa tahun lalu"Saya menilai masih banyak kekeliruan dan penyimpangan dari apa yang direkomendasikan bupati dan DPRD sebelumnya, sehingga pemekaran terjadi," ujar anggota Komisi A, Sabar BangunKemudian, Sabar berkomitmen akan membuat laporan hasil kunker ini ke Gubsu serta mengirimkannya ke kepemerintah pusat.(btr,sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Korupsi, Bebas Berkeliaran di Ketapang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler