jpnn.com, PONTIANAK - Sembilan pejudi ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak di salah satu rumah di Jalan WR Supratman, Pontianak Selatan, Rabu (6/9).
Mereka masing-masing berinisial Ru, Za, Ti, Ju, Su, Er, Li, He dan Lie.
BACA JUGA: Karyawan Indomaret Meninggal Dilindas Fuso
Para pejudi itu melakukan perbuatan terlarang di rumah warga yang mengalami gangguan jiwa.
“Sembilan pemain judi yang ditangkap itu, terdiri dari enam wanita dan tiga pria,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Jumat (8/9) siang.
BACA JUGA: Yusuf Ditikam saat Melerai Perkelahian
Husni menerangkan, sembilan pejudi itu digerebek saat menyusun kartu remi.
“Penggerebekan bermula atas informasi warga yang resah dengan aktivitas perjudian di rumah orang yang dikatakan mengalami gangguan jiwa. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti,” terang Husni.
BACA JUGA: Alex, Ferdi, dan Fahmi Nekat Mencuri Motor di Masjid
Penggerebekan ini tak membutuhkan waktu lama.
Para pejudi tak berkutik. Sebagian ada yang tertangkap saat memegang kartu.
Sembilan pejudi yang rata-rata berusia lebih dari separuh abad itu langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak.
“Kami jerat para tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman sepuluh tahun penjara,” tegas Husni. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Ayam, 2 Remaja Masuk Penjara
Redaktur & Reporter : Ragil