9 Pelaku Kejahatan di Jakut Diamankan, 3 Didor Kakinya, Lihat

Senin, 04 Maret 2024 – 16:03 WIB
Polsek Kelapa Gading meringkus sembilan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam kurun waktu empat hari ini. Foto: Polsek Kelapa Gading

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Kelapa Gading meringkus sembilan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam kurun waktu empat hari ini.

Para pelaku ditangkap dengan beragam kasus atau tindak kejahatan.

BACA JUGA: Dor.. Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi

“Kami menyampaikan rilis hasil operasi Pekat (penyakit masyarakat) Jaya 2024 ini. Kami berhasil mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (4/3).

Dia menuturkan para tersangka berinisial AR (27), H (29), dan MS (25), sedangkan OS (30) berstatus buron atau DPO.

BACA JUGA: 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi

Komplotan ini melakukan perampasan ponsel milik salah seorang pengendara mobil di TL. Coca Cola pada Selasa (23/1) lalu.

“Para pelaku merupakan spesialis jambret saat jam macet, kemudian pada Jumat kemarin, ketiganya berhasil kami amankan setelah mencoba menjambret hp milik korbannya di Jl. Yos Sudarso namun gagal,” ucapnya.

BACA JUGA: Kasus Dokter Cabul Pelaku Pelecehan Seksual Istri Pasien Naik ke Tahap Penyidikan

Selain itu, lanjut Maulana, pihaknya juga mengamankan pelaku pencurian di gudang Sembako di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading pada Selasa (13/2) lalu.

“Tersangka MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17) melalukan pencurian dengan cara merusak gembok dan memaksa masuk ke gudang Sembako,” ulasnya.

Saat ini pihak Kepolisian masih mengejar tiga orang yang terlibat dalam pencurian itu yakni E, MA, dan A.

“Tiga orang masih kami kejar, identitasnya sudah kami ketahui,” tegasnya.

Kemudian pihaknya juga telah mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor spesialis parkiran mal.

“Mereka adalah MM (35) dan A (23),” bebernya.

Menurut pengakuan keduanya, dalam kurun 12 bulan, sudah 18 kali melakukan pencurian.

“Menggunakan kunci letter T, para pelaku sudah beraksi sebanyak 18 kali di wilayah Jakarta Utara,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku, Polsek Kelapa Gading juga turut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor dan kunci letter T.

Saat para pelaku kejahatan dirilis di Polsek Kelapa Gading, terlihat tiga orang dalam kondisi luka di kaki akibat ditembak petugas.

Akibat perbuatannya, tersangka AR (27), H (29), dan MS (25) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk tersangka MM (35) dan A (23) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler