JAKARTA - Pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat Komisi II DPR RI geregetanKarenanya di dalam revisi atas UU Pokok-pokok Kepegawaian, pengadaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan menteri sesuai analisis keperluan pegawai
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Banggar Tolak Bahas RAPBN 2012
Namun fakta di lapangan pascadesentralisasi kepegawaian sejak tahun 2000, dari 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi, 90 persen lebih tidak melaksanakan managemen kepegawaian
"Inikan aneh, UU sudah jelas
BACA JUGA: Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan
Tapi nyatanya hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat yang diharapkanKarenanya wajar jika kemudian formasi CPNS yang diberikan kepada kabupaten/kota sebanyak 250 orang per tahun
BACA JUGA: ICW Tuding DPR Membangkang Hukum
"Di provinsi mungkin dua kali jumlah tersebut," ujarnya.Di dalam RUU ASN, terang mantan Menpan ini, akan dipertegas pula ketentuan tentang pelaksanaan manajemen kepegawaianBagi daerah yang dalam pengadaan ASN tidak mengikuti aturan, maka usulannya tidak boleh diproses.
"RUU ASN kita buat agar ada perubahan dalam organisasi kepegawaian di IndonesiaKinerja pegawai negeri harus lebih profesional dan bukan atas dasar asal bapak senang," tandasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Usul Orang Swasta Bisa Duduki Jabatan Eselon I
Redaktur : Tim Redaksi