90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian

Kamis, 22 September 2011 – 17:01 WIB

JAKARTA - Pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat Komisi II DPR RI geregetanKarenanya di dalam revisi atas UU Pokok-pokok Kepegawaian, pengadaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan menteri sesuai analisis keperluan pegawai

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Banggar Tolak Bahas RAPBN 2012



Namun fakta di lapangan pascadesentralisasi kepegawaian sejak tahun 2000, dari 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi, 90 persen lebih tidak melaksanakan managemen kepegawaian
Komisi II DPR yang menjadi rekan kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) pun menyoroti kondisi itu.

"Inikan aneh, UU sudah jelas

BACA JUGA: Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan

Tapi nyatanya hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat yang diharapkan
Yaitu mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi, serta kualifikasinya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi dalam raker dengan MenPAN&RB EE Mangindaan, Kamis (22/9).

Karenanya wajar jika kemudian formasi CPNS yang diberikan kepada kabupaten/kota sebanyak 250 orang per tahun

BACA JUGA: ICW Tuding DPR Membangkang Hukum

"Di provinsi mungkin dua kali jumlah tersebut," ujarnya.

Di dalam RUU ASN, terang mantan Menpan ini, akan dipertegas pula ketentuan tentang pelaksanaan manajemen kepegawaianBagi daerah yang dalam pengadaan ASN tidak mengikuti aturan, maka usulannya tidak boleh diproses.

"RUU ASN kita buat agar ada perubahan dalam organisasi kepegawaian di IndonesiaKinerja pegawai negeri harus lebih profesional dan bukan atas dasar asal bapak senang," tandasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Usul Orang Swasta Bisa Duduki Jabatan Eselon I


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler