JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum politisi senior PDIP, Panda Nababan selama 17 bulan penjaraDi tingkat banding, Panda tetap dinyatakan terbukti bersalah menerima pemberian dalam bentuk travel cek Bank International indonesia (BII) dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom.
"Menerima banding jaksa KPK," kata humas PT DKI Ahmad Sobari, saat dihubungi Kamis (22/9)
BACA JUGA: ICW Tuding DPR Membangkang Hukum
Disebutkannya pula, putusan bernomor 30/Pid/TPK/2011/PT.DKI tanggal 14 September 2011 dibacakan majelis hakim diketuai Roosdarmani, dengan empat hakim anggota yakni Widodo, Haryanto, HM As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro.Sebelumnya pada 22 Juni 2011, hakim Tipikor menghukum Panda selama 17 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan
Jaksa KPK mendakwa Panda pada Juni 2004 silam telah menerima sejumlah cek pelawat (travellers cheque) senilai Rp 1,45 miliar, yang patut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI
BACA JUGA: DPR Usul Orang Swasta Bisa Duduki Jabatan Eselon I
Selain Panda, KPK juga menjerat anggota DPR RI periode 2004-2009 asal PDI lainnya yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih.Kasus suap pemilihan DGSBI diungkap rekan satu partai Panda yakni Agus Condro Prayitno yang melapor ke KPK pada Juli 2008
BACA JUGA: Setahun, Transaksi Suap CPNS Tembus Rp25 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK: Polisi Hanya Tangani Kroco-Kroco
Redaktur : Tim Redaksi