Parpol Disinyalir Kuasai Kuota Tambahan Haji

Rabu, 21 September 2011 – 11:46 WIB

MAKASSAR - Komisi E DPRD Sulsel mensinyalir kuota tambahan haji untuk Sulsel tahun ini sebanyak 333 orang, dikuasi oleh partai politik (Parpol) tertentu.  Hal ini diungkapkan anggota Komisi E DPRD Sulsel, Adil Patu dan Abubakar Wasahuwa dalam rapat dengar pendapat dengan Kanwil Kementerian Agama Sulsel, Selasa (20/9).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi E, Yagkin Padjalangi tersebut, Adil patu mengungkapkan, isu yang berkembang di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa pembagian kuota tambahan haji untuk Sulsel,  itu diatur oleh Parpol tertentuHanya saja Adil Patu enggan menyebutkan nama Parpol yang dimaksud.

Yang jelas kata dia, informasi ini harus diklarifikasi oleh jajaran Kemenag Sulsel agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat

BACA JUGA: Demo Ibukota, Mobil Dinas Dibakar

Karena jika ini benar adanya kata legislator Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini,  maka itu akan merugikan masyarakat.

"Ini harus dijelaskan Kepala Kanwil Kemenag,  karena disinyalir ada partai tertentu yang mendominasi kuota tambahan tahun ini, " ungkap Adil Patu dalam rapat yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenag Sulsel, Drs Hamka dan staf Ahli Pemprov Sulsel, Arifin Daud. 

Konon kata Adil patu, pembagian kuota tambahan itu dikuasasi oleh parpol tertentu setelah melakukan tekanan-tekanan terhadap Kanawil Kemenag Sulsel
"Apalagi bapak (Kepala Kemenag red) diketahui dilantik tanpa mendapat respons dari Pepmprov, kalau begini kasian masyarakat yang sudah loama menunggu tiba-tiba ada orang yang baru mendaftara langsung berangkat,"  tutur Adil Patu.

Hal senada disampaikan Abubakar Wasahuwa

BACA JUGA: Kurang Promosi, Kunjungan Wisatawan ke Kalbar Stagnan

Legislator Partai Persatuan pembangunan ini meminta agar Kanwil Kemenag transparan dalam pembagian kuota tambahan tersebut
"Tolong jelaskan apa benar kuota tambahan itu dikuasai Parpol tertentu," tandasnya.

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Hamka, dengan membantah tudingan dewan tersebut

BACA JUGA: Gempa Nabire Terasa Sampai di Sorong

Menurutnya, pembagian kuota tambahan itu 50 persen diatur oleh pusat dan 50 persen diatur oleh daerah dalam hal ini Kanwil Kemenag Sulsel.

"Jadi pembagian kuota tambahan itu diatur berdasarkan pendaftar terdahulu berdasarkan usia lanjut ditas 60 tahun, penggabungan suami istri,  penggabungan anak dan orang tua serta mendampingi jemaah yang butuh pendamping khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," kata Hamka.

Dalam kesempatan itu, Hamka juga menjelaskan bahwa untuk pengelolaan parkir di asrama haji sudiang, saat ini ada dua perusahaan yang sudah mengajukan permohonanNamun Kanwil Kemenag kata Hamka menyerahkan penetapan perusahaan pengelolaan parkir ini ke DPRD Sulsel.

"Kami akan serahkan ke DPR untuk menetapkan perusahaan yang akan menangani soal parkir, nanti perusahaan mana yang direkomendasikan dewan itu yang kaan kami tunjuk," tandas Hamka.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi E DPRD Sulsel, Muhlis Panaungi mengatakan bahwa fungsi dewan hanya melakukan  pengawasan, tidak dapat mencampuri urusan teknis"Jangan libatkan kami dalam pentepaan perusahaan pengelolaan parkir, kami hanya menjalankan pungsi pengawasan.(kas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler