90 Persen Siswa Baru Harus dari Sekitar Sekolah

Senin, 05 Juni 2017 – 00:40 WIB
Sistem zonasi penerimaan siswa baru. Ilustrasi Foto: Radar Surabaya/dok.JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berubah setelah terbit Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.

Semua sekolah negeri harus mengutamakan murid dari sekitar sekolah. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 90 persen dari total murid baru yang diterima.

BACA JUGA: Dilarang Daftar SMA dan SMK Sekaligus

"Jadi yang diperluas itu adalah bina lingkungan. Jika selama ini sekitar lima atau 10 persen, tahun ini mencapai 90 persen," kata anggota komisi IV DPRD Kota Batam Riki Indrakari.

Ia mengatakan dalam Permendikbud itu, ditegaskan bahwa PPDB menggunakan sistem zonasi.

BACA JUGA: Intoleransi di Sekolah Menguat, OSIS Harus Jadi Alat Pemersatu Siswa

"Jadi sama seperti Dapil kalau pemilihan. Satu zonasi mencakup beberapa kecamatan atau kelurahan. Masalahnya, zonasinya belumlah jelas," katanya.

Politikus dari PKS itu menuding dinas pendidikan terkesan menutupi Permen ini. Harusnya gencar disosialisasikan baik melalui media maupun dengan cara lainnya.

BACA JUGA: Siswa Bisa Daftar di Tiga Sekolah Beda Kabupaten/Kota

"Banyak komite yang belum tahu mengenai Permendikbud ini. Dan ini sangat penting. Jadi jangan lagi ada sekolah yang merasa lebih unggul sehingga seleksinya berbeda. Semua harus sama," katanya.

Ia berharap Disdik bisa segera membuat zonasinya dan disampaikan kepada masyarakat. Ia juga berharap kepada sekolah unggulan seperti SMP 6 atau sekolah lainnya menolak calon murid padahal dari sekitar sekolah.

"Itu tidak bisa lagi. Disdik harus tegas dan terbuka terkait ini. Karena PPDB untuk SMP lah yang selama ini paling kacau," katanya.

Sementara untuk SMK ataupun SMA unggulan menurutnya, tes kemampuan tetap harus dilakukan. Ini penting agar siswa bisa masuk di jurusan yang ia kehendaki dan sesuai kemampuannya.

"Misalnya listrik, harus ada tes kesehatan. Jangan nanti buta warna tetapi dia masuk elektronik," katanya.

Dengan terbitnya Permendikbud tersebut, lanjutnya, adalah kewajiban pemerintah memfasilitasi setiap sekolah negeri memiliki akses pemerataan, tingkat kualitas dan keunggulan yang sama.

Zonasi juga berdasarkan ketersediaan daya tampung rombongan belajar masing-masing sekolah. Berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

Ditambahkan dia, sistem zonasi ini juga sebagai upaya untuk mengurangi desakan wali siswa untuk memasukan anaknya ke sekolah tertentu.

Dengan begitu, diharapkan tidak lagi terjadi paksaan kepada anak didik karena telah ditentukan sesuai zonasi daerah terdekat.

"Zonasi ini bertujuan untuk mempermudah akses siswa menjangkau sekolah,” jelasnya.

Dinas Pendidikan, kata Riky, wajib mengumumkan secara transparan, Ada berapa zonasi yang dibentuk dan dimana saja batasan zonasi tersebut. (ian/rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadisdik Minta Kuota Siswa Baru dari Luar Daerah Dibatasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPDB   Siswa   sistem zonasi  

Terpopuler