90 Ribu Driver Taksi Online di Jakarta Terancam Menganggur

Sabtu, 27 Januari 2018 – 07:29 WIB
Mencoba pukul pengemudi taksi bandara terkait pemukulan oleh sopir taksi Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang terhadap istri driver online yang sedang menjeput, (19/1). Ilustrasi Foto: Kris Samiaji/Sumatera Ekspres

jpnn.com, JAKARTA - Driver taksi online belum siap menjalankan ketentuan dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang akan mulai diberlakukan mulai 1 Februari 2018.

Pasalnya, di antara 83.906 driver taksi online yang diharapkan melakukan registrasi dan pemeriksaan, hanya 1.710 (2 persen) yang menjalani ketentuan dalam Permenhub Nomor 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu.

BACA JUGA: 80 Ribu Taksi Online Terancam Kena Tilang

Asosiasi Driver Online (ADO) membantah anggotanya malas sehingga armada taksi online yang sudah resmi memiliki kartu pengawasan sangat minim.

’’Para driver saat ini masih menunggu keluarnya perizinan mendirikan koperasi,’’ tegas Ketua ADO Christiansen, Jumat (26/1).

BACA JUGA: Semua Pihak Diingatkan Harus Komit Jalankan PM 108/2017

Dia menjelaskan, dalam aturan lama, koperasi driver taksi online dibuat oleh perusahaan aplikasi.

Namun, dalam ketentuan baru, driver secara perorangan boleh mendirikan koperasi. ’’Lima orang driver berkumpul sudah bisa membuat koperasi,’’ tuturnya.

BACA JUGA: Taksi Online Ditempeli Stiker, Menurut Anda Bagaimana?

Ternyata, sampai saat ini surat izin koperasi belum keluar. Karena itu, ADO meminta tempo implementasi Permenhub 108/2017 diperpanjang.

Christiansen meminta tenggat waktu peraturan yang berlaku efektif 1 Februari itu diperpanjang sebulan mendatang.

Dia mengungkapkan, ada beberapa kelonggaran yang diakomodasi pemerintah. Selain urusan koperasi, ketentuan stiker juga diperlonggar. ’’Stiker model pasang lepas,’’ jelasnya.

Jadi, ketika mobil digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga, stiker sebagai penanda taksi online bisa dicopot sementara.

Dia menuturkan, saat ini armada taksi online untuk wilayah DKI Jakarta mencapai 120 ribu unit. Sedangkan kuota yang dipatok pemerintah hanya 36 ribuan unit.

Jadi, akan ada puluhan ribu driver yang tidak bisa bekerja lagi jika aturan tersebut diberlakukan.

Sementara itu, perusahaan penyedia aplikasi transportasi online belum bisa memberikan penjelasan detail soal sikap dan persiapan menghadapi implementasi Permenhub 108/2017. Namun, mereka menyatakan siap kooperatif dengan pemerintah.

’’Uber dan para mitra koperasi sangat terbuka untuk berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lain terkait implementasi peraturan ini,’’ ujar Head of Communications Uber Indonesia Dian Safitri menjawab pertanyaan Jawa Pos.

Go-Jek Indonesia justru belum bisa memberikan konfirmasi lebih jauh mengenai persiapan menghadapi pemberlakuan Permenhub 108/2017. Perusahaan masih membahas peraturan tersebut.

’’Jika ada update, akan kami kabari. Terima kasih,’’ ujar Public Relation Manager PT Go-Jek Indonesia Rindu Ragilia membalas pertanyaan Jawa Pos.

Di lain pihak, Direktur Blue Bird sekaligus Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono menyatakan, Permenhub 108/2017 sudah melalui proses yang melibatkan semua pihak terkait, baik pengusaha, penyedia aplikasi, maupun pakar hukum transportasi.

’’Aturan ini sudah mengakomodasi hampir semua permintaan pengusaha angkutan sewa khusus. Jika sekarang sudah mendekati penerapan masih ada penolakan, tentunya kami harap pemerintah tetap tegas, apakah aturan perlu dijalankan atau tidak,’’ ujarnya saat dihubungi tadi malam.

Menurut dia, peraturan tersebut tidak hanya mencakup angkutan sewa khusus. Dalam jenis angkutan lain, lanjut dia, ada aturan yang bagi sebagian pelaku atau pengusaha tidak sependapat.

Namun, karena tak ada satu pun perusahaan yang kebal hukum, mereka akan tetap mengikuti aturan.

’’Organda terus mengimbau agar semua pihak patuh pada aturan pemerintah. Banyak juga pengusaha angkutan sewa khusus yang mendukung aturan ini,’’ ungkapnya. (wan/and/jun/c5/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi: Taksi Online Harus Urus Izin Dulu Baru Bisa Beroperasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler