BATAM - Sebanyak 99 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam belum mempunyai izin peruntukan lahan (PL)Ketiadaan PL tersebut rentan menimbulkan masalah dan jadi rebutan bagi pengusaha dan masyarakat di Batam.
"Ini bisa jadi bom waktu karena rentan
BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Bupati Wondama Didakwa 12 Tahun Penjara
Kalau tak diurusi dari sekarang, maka kuburan yang ada itu bisa jadi persoalan dan rebutan baik bagi warga, pengelola TPU maupun pengusaha yang membeli lokasi lain itu," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Batam, M Sahir kepada Batam Pos (JPNN Group) di Batam Kota, kemarin.Sahir mengatakan, meski status lahan diperuntukkan TPU, namun tetap izin TPL haru ada, supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari seperti terjadinya penggusuran, atau lahan dijual untuk usaha, industri dan peruntukan lainnya.
Menurutnya, meski persoalan itu belum muncul sekarang, namun tidak menutup kemungkinan di masa mendatang, melihat pertumbuhan pembangunan di Batam semakin pesat dengan lahan yang sangat terbatas
BACA JUGA: Wewenang Gubernur Hanya Koordinator
"Misalnya si penghibah meninggal, keluarga mempertanyakan kembali harta dan lahan milik orang tuanya, bisa saja lahan diminta kembali karena tak ada bukti hibah
Masih menurut Sahir, hal ini harus segera diantisipasi karena berpotensi masalah dan pihak keluarga menuntut ganti rugi
BACA JUGA: Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
"Padahal, namanya pemakaman umum sudah banyak yang dimakamkan di sana, apakah akan dibongkar lagi jika pihak keluarga terus menuntut" ini kan potensi masalah nantiMakanya dari sekarang harus segera diselesaikanKita akan menyelesaikannya perlahan-lahan," ujarnya.Sahir mengatakan, saat ini ada 99 TPU yang terdata di Dinas SosialTiga TPU besar yakni Sei Panas, Teluk Sambau dan Sei Temiang Sekupang yang baru proses mengurus PL"Kita berharap TPU yang lain juga segera membenahi administrasi PL ini," ujar Sahir(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masjid di Aceh Diteror Buku Tentang Yesus
Redaktur : Tim Redaksi