MANOKWARI - Terjerat kasus narkoba, Bupati Wondama Albert H Torey mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) ManokwariDalam sidang perdana ini, terdakwa Torey maupun kuasa hukumnya tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU)
BACA JUGA: Wewenang Gubernur Hanya Koordinator
Setelah surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, sidang pun dilanjutkan dengan menghadirkan 4 orang saksi
BACA JUGA: Jaksa Dilaporkan Memeras Tersangka Illegal Logging
Sedangkan 2 saksi lainya, Yosep F Torey dan Sorinson Sesak Kaya alias Soka masing-masing adalah saudara sepupu terdakwa dan security yang bekerja di kediaman Torey di kampung Inggramui, distrik Manokwari Barat.Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cita Savitri, Kejaksaan Negeri Manokwari mengutus 6 jaksa yakni Faisal Yusuf Helmy, Erwin Saragih, Irma Sandra, Mudeng Sumaila, Pitter Dawir, dan Lan Woretma. Sementara terdakwa, dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Manokwari didampingi 4 penasehat hukumnya yakni M Sattu Pali, Misbahudin Gasma, Bonifasius Gunung, dan Kristian Masiku
Berdasarkan dakwaan primer yang dibacakan JPU , dalam perkara ini terdakwa Albert Torey didakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman
BACA JUGA: Masjid di Aceh Diteror Buku Tentang Yesus
Untuk itu kepadanya dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjaraSementara dakwaan subsidair yang didakwakan kepada Torey adalah pasal 127 UU 35 tahun 2009.Karena tidak ada pengajuan eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, setelah pembacan dakwaan, majelis hakim meminta agar jaksa mengadirkan para saksi yang sudah dipersiapkan.
Saksi pertama yang dimintai keterangan dalam persidangan itu adalah Hogi Wahyu SetiawanDalam keterangannya Hogi, anggota Polres Manokwari yang terlibat dalam penangkapan Torey di persidangan mengatakan bahwa dirinya ditugaskan oleh atasannya untuk melakukan penyelidikan dan mengintai terdakwaDan saksi Hogi mengaku dirinya juga ikut pada saat penangkapan terdakwa.
Hogi menuturkan, saat melakukan pengintaian atau penyelidikan ia hanya melakukan sendiriDan ia melakukan itu atas perintah Kasat Reskrim yang saat itu dijabat oleh AKP Raden Fidelis Purna TimurantoKata dia, Saat itu Raden memintanya untuk memantau kediaman Albert Torey di kampung Inggramui, jika ada perempuan didalam rumah maka ia diminta segera melapor kepada Kasat Reskrim.
Setelah saksi melihat ada ciri-ciri seorang perempuan di rumah tersebut, ia pun segera kembali ke kantor untuk melaporkan hal itu kepada Kasat ReskrimTak lama setelah itu Hogi bersama Kasat Reskrim dan 9 anggota lainya kembali ke kediaman Torey untuk menangkap terdakwa bersama istrinya, Vivin.
Awalnya kata Hogi yang menjadi target operasi pada malam itu, berdasarkan perintah Kasat Reskrim adalah VivinNamun setelah dilakukan penggeledahan terhadap Vivin ternyata Torey pun berdasarkan keterangan Vivin saat ditanya Polisi yang saat itu melakukan penggerebekan, ikut menyimpan satu kantong plastik bening sabu yang sebelumnya dibeli vivin dari Jefritan yang saat ini masih terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sidang dengan terdakwa Torey akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Setelah sidang Torey, 20 menit kemudian sidang dengan terdakwa Vivin A Susilowati juga langsung digelar. Sebagaimana pada persidangan Torey, pada persidangan Vivin, baik kuasa hukum maupun terdakwa tidak mengajukan eksepsiSehingga sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi(sr/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Anggota DPRD Kukar Diberhentikan
Redaktur : Tim Redaksi