AAI Minta Seluruh Advokat Menghormati Profesi Hakim

Rabu, 01 Maret 2023 – 19:19 WIB
Ilustrasi - Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso (tengah) berbincang dengan anggota JPU dan Tim Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer saat memimpin sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Palmer Situmorang meminta kepada para penasihat hukum untuk menghormati profesi hakim.

Dia juga berharap hakim di tanah air tetap bersikap profesional menurut hati nurani kepada Tuhan dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: MKMK Periksa 2 Hakim Konstitusi Terkait Putusan 103

"Hakim itu karena jabatannya harus dihormati, terlepas dari person yang bersangkutan tidak cocok di hati; tapi adalah yang diakui sebagai wakil Tuhan untuk menegakkan hukum dan kebenaran," kata Palmer dikutip dari Antara, Rabu (1/3)

Dia menyampaikan itu dalam rangka memperingati Hari Kehakiman yang diperingati setiap1 Maret.

BACA JUGA: KPK Minta 2 eks Hakim Agung dan Petinggi BPK Ini Kooperatif pada Panggilan Hukum

Palmer mengingatkan jabatan hakim sebagai wakil Tuhan dalam penegakan hukum harus dihormati semua pihak.

Segala ketidakpuasan atas putusan dijatuhkan hakim dalam sebuah perkara, menurut dia, dapat diselesaikan melalui jalur tersedia.

BACA JUGA: Merasa Hakim Kesampingkan UU Cipta Kerja, Kubu Surya Darmadi Bakal Ajukan Banding

Sebagai gambaran, dalam sebuah perkara pidana, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang tidak puas atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) sesuai dengan prosedur berlaku.

Hal itu juga berlaku bagi jaksa penuntut dalam hal kejaksaan yang tidak puas atas putusan hakim.

Dugaan terhadap "hakim nakal" saat ini juga dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lanjutnya, lembaga itu memiliki wewenang yang salah satunya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Lebih jauh, Palmer menjelaskan profesi advokat tentunya bersentuhan langsung dengan hakim di sistem peradilan Indonesia. Dia memahami ada ketidakpuasan yang kerap muncul saat vonis tak sesuai harapan.

Di era digital, dia menilai wajar adanya curahan hati, termasuk atas putusan hakim. Namun, dia mewanti-wanti agar curahan hati di media sosial tak menggunakan bahasa yang merendahkan profesi hakim.

"Hakim adalah pelaksana imam (dalam bidang hukum) di negara kita. Kalau imam direndahkan, maka yang menjadi umaronya juga rendah; tapi tidak berarti tidak bisa mengkritik atau memprotes sikap dari hakim. Cuma, gunakanlah kritik itu dan protes di dalam jalur yang memenuhi etika," jelasnya.

Dia menambahkan advokat memiliki etika officium nobile yang begitu mulia, sehingga harus menjunjung tinggi etika dalam berinteraksi terhadap sesama advokat dan pejabat peradilan.

"Kenapa diatur? Agar punya imam, jangan dilupakan. Supaya setiap orang menaruh hormat kepada hakim. Manakala hakim tidak berperilaku baik, silakan gunakan jalur kritik. Boleh menggunakan medsos (media sosial), tapi tidak menggunakan bahasa yang merendahkan advokat terhadap martabat hakim itu sendiri," ujarnya.

Pernyataan Palmer tersebut menyusul adanya cemooh terhadap profesi hakim di media sosial yang diduga oleh salah satu advokat pembela Ferdy Sambo dalam persidangan.

“Selamat Dies! Semoga dari kampus ini tidak lahir Hakim-hakim tolol yg gak ketolongan yang dipuji-puji netien tolol,” tulis komentar akun Bobby_ulanam di Instagram dalam unggahan ucapan Selamat Dies Natalis ke 77 Fakultas Hukum UGM ke 77 pekan lalu.

Namun, berdasar penelusuran yang dilakukan, saat ini akun IG tersebut sudah tak lagi aktif. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Bank Syariah Indonesia Takkan Lolos dari Pemeriksaan Kasus Suap Hakim Agung


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler