Komunitas Sarjana Hukum Muslim Sebut Langkah Pemerintah Berlebihan

Rabu, 08 Mei 2019 – 05:46 WIB
Aksi 212. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menilai langkah pemerintah membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu sebagai upaya berlebihan.

"Pembentukan tim hukum nasional itu menurut pendapat saya adalah tindakan berlebihan dan berpotensi mengkriminalisasi pemikiran. Ada dugaan tampak seperti mencari-cari kesalahan," kata Ketua Eksekutif Nasional BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan, Selasa (7/5).

BACA JUGA: Tim Hukum Nasional Juga untuk Redam Aksi 9 Mei yang Digagas Kivlan Zen

Dia mengingatkan, jangan sampai masyarakat menyimpulkan bahwa ada dugaan penguasa telah memanfaatkan hukum demi mempertahankan dan meraih kekuasaan.

Padahal, setiap orang telah dijamin oleh UUD 1945 untuk mengeluarkan pendapat, gagasan, pikiran.

BACA JUGA: Ini Sikap Polri soal Pembentukan Tim Hukum Nasional

BACA JUGA: Arief Poyuono: Mungkin Wiranto Masih Terjangkit Virus Orde Baru

"Siapa pun tidak boleh melarang dan tidak boleh membatasi. Apabila pemerintah berusaha untuk membatasi hak tersebut adalah tindakan melanggar hukum," tegas Chandra.

BACA JUGA: Sarjana Muslim Indonesia Dukung Brunei Rajam Semua LGBT Sampai Mati

Pihaknya menyebutkan, apabila sampai terjadi “perselingkuhan” hukum dan politik. Itu sangat berbahaya sekali karena hal ini akan menjatuhkan wibawa hukum di hadapan masyarakat.

Selain itu, KSHUMI juga memandang pemerintah tampak seperti menjadi penafsir tunggal atas Pancasila.

BACA JUGA: Ternyata, KASN Usut Kasus Dialog Ustaz Abdul Somad dengan Prabowo

"Seharusnya Pemerintah mengedepankan asas praduga tak bersalah, asas due process of law dan asas kepastian hukum," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Baru Ancam Kebebasan Warga dan Media Rusia


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler